Jakarta – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat mendapatkan remisi di hari Natal 2023. Remisi yang diberikan ke Putri yakni satu bulan.
“Iya betul. Mendapatkan remisi 1 bulan,” ujar Kalapas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti dilansir dari detiknews, Selasa (26/12/2023).
Menurut Yekti, pemberian remisi Natal ke Putri Candrawathi sudah sesuai aturan yang berlaku. “Sudah memenuhi persyaratan,” imbuhnya.
Untuk diketahui Lapas Kelas IIA Tangerang dihuni 271 warga binaan terdiri atas 204 narapidana dan 67 orang tahanan. Dari 204 narapidana tersebut, 33 orang di antaranya beragama Nasrani.
Lapas IIA Tangerang sendiri mengusulkan remisi khusus Natal bagi 23 orang dari 33 orang beragama Nasrani. Sementara 10 orang lainnya tidak mendapatkan remisi karena di antaranya menjalani hukuman subsider, belum menjalani 6 bulan pidana dan berstatus tahanan.
Diketahui, MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri juga sebelumnya telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu dan kemudian dipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang.
Sebelumnya, MA juga menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8).
Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, menurut dia, Sambo bisa saja mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang,” ujarnya.
(As/dtk/red)