Rabu, Mei 28, 2025
spot_img

Jangan Main-main, Ini Sanksi Importir Pakaian Bekas

Importir pakaian bekas terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sanksi itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba mengatakan “Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi Pasal 111 UU 7/2014.

Hanung meminta pihak e-commerce bisa mensosialisasikan aturan ini kepada pedagang di platform mereka soal sanksi menjual pakaian bekas impor.

Namun, ia berharap bukan UMKM yang menjual pakaian bekas impor yang dikenakan sanksi, tetapi para importirnya.

“Kita ingin biang keroknya, importirnya (dikenakan sanksi). Kalau UKM-nya ini kan kecil ya, tapi tolong diingatkan,” kata Hanung dalam dalam diskusi Pembahasan Dampak Thrifting terhadap UMKM di kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, Kamis (16/3) lalu.

Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan mengatakan setiap e-commerce memiliki aturan masing-masing terkait sanksi bagi penjual produk yang dilarang hukum, termasuk pakaian bekas impor. Sanksi tersebut biasanya hampir sama antara satu e-commerce dengan yang lain.

Budi mengatakan penjual di e-commerce dari awal sudah menyepakati ketentuan tidak akan menjual produk yang melanggar hukum. Jika ketentuan itu dilanggar, maka penjual akan dikenakan sanksi.

“Prinsipnya, kalau saya (penjual) buka toko di Lazada, Shopee, Tokopedia, hanya akan jual yang sesuai hukum. Yang impor barang bekas kan melanggar hukum, kalau ketahuan akan dilakukan tindakan penalti,” katanya.

Untuk tahap awal, e-commerce akan menurunkan atau take down tautan yang berisi penjualan pakaian bekas impor. Jika penjual tersebut kembali memperdagangkan pakaian bekas impor, maka akan di-blacklist sehingga tidak bisa lagi berjualan di e-commerce.

“Nanti (hukuman) yang paling ringan take down sampai nanti yang paling parah blacklist sampai ke NIK-nya, jadi nggak bisa buka toko di platform,” kata Budi.

Masalah pakaian bekas impor kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mengecam belanja pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Ia pun memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan solusi mengatasi masalah itu.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu,” kata Jokowi.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

FUI Sumut Kawal Sidang Kasus Penipuan Yang Melibatkan Pimpinan Ponpes

Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang perdana kasus penipuan...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Oknum Polisi di Labusel Diduga Pesta Narkoba, Ada Postingan Istri di Media Sosial

Medan - Salah satu istri oknum Polisi di Labuhan...

Kecelakaan Honda Brio Merah di Jalan Pangeran Diponegoro Tewaskan 2 Orang Pelajar

Medan - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Pangeran Diponegoro,...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Terima Penghargaan Nasional dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI

Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima penghargaan Nasional Apresiasi Kepala Daerah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (RI) atas...

Polda Sumut Diduga Gegabah: 10 Warga Dijadikan Tersangka, 19 Lainnya Dilepas Dalam Kasus “Batu Guncang”

Medan – Penangkapan 29 orang oleh Polda Sumatera Utara dari lokasi permainan "batu guncang" di Yanglim Plaza menuai tanda tanya besar dan kritik tajam. Dalam...

Pemkab Asahan Raih Opini WTP ke-8 Berturut-Turut dari BPK RI

Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Asahan kembali mengukir prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Serahkan BPJS Kesehatan Gratis dan KIP Kepada Masyarakat di 4 Kecamatan

Bupati Asahan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH menyerahkan BPJS Kesehatan gratis kepada masyarakat dan Kartu Indonesia Pintar...

Wakil Bupati Asahan Serahkan BPJS Kesehatan Gratis dan KIP di 8 Kecamatan

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP menyerahkan bantuan BPJS Kesehatan Gratis dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada masyarakat di 8 Kecamatan dengan 3 lokasi...

Wabup Asahan Lepas Jama’ah Calon Haji di Medan

Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Rianto, SH., MAP mengucapkan terimakasih kepada Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan yang telah berkenan secara langsung melepas...

Tim Supervisi Desa/Kelurahan PKK Pemprovsu Kunjungi Kabupaten Asahan

Tim Supervis Desa/Kelurahan TP. PKK Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke TP. PKK Kabupaten Asahan. Kunjungan langsung disambut hangat oleh TP. PKK...

Dishub Asahan dan PT. PLN Lakukan Kerjasama Pengelolaan PJU

Untuk memberikan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Asahan dan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara UP3 Pematang Siantar melakukan kerjasama...