Jumat, April 26, 2024

Kepala Desa di Madina Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Aktiva News | Mandailing Natal – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Mandailing Natal di Natal, Darmadi Edison, S.H, M.H, menetapkan salah satu Kepala Desa menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.

“Ya benar, kita menetapkan salah satu Kepala Desa di wilayah hukum Cabjari Mandailing Natal di Natal sebagai Tersangka pada Kamis tanggal 2 Maret 2023 kemarin,” ungkap Darmadi ketika dikonfirmasi, Minggu (05/03/2023) melalui seluler.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan tersangka yang merupakan Kepala Desa tersebut berinisial EA (41).

Ia mengaku telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta Rupiah.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan EA (41), diantaranya pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Mark Up dan sejumlah kegiatan fiktif lainnya yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 – 2021.

Tersangka Korupsi
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Mandailing Natal, Darmadi Edison, S.H, M.H.

Darmadi juga menambahkan tersangka diancam dengan Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 UU Tipikor.

“Adapun ancaman hukumannya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” terang Darmadi.

Diakhir penuturan, beliau mengingatkan kepada para kepala desa maupun Pelaksana Jabatan kepala desa agar jangan sesekali bermain di luar peraturan yg telah diatur sesuai dengan peraturan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) yang mengakibatkan kerugian negara.

“Saya juga berpesan melalui media ini kepada Kepala Desa maupun Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa agar dapat menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa itu sesuai dengan Peraturan yang sudah diatur dan sudah mempunyai dasar hukum,” tutupnya.

Untuk diketahui, Wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal ini meliputi tujuh kecamatan diantaranya, Kecamatan Batang Natal, Kecamatan Ranto Baek, Kecamatan Lingga Bayu, Kecamatan Natal, Kecamatan Batahan, Kecamatan Sinunukan dan Kecamatan Muara Batang Gadis. (Hem Surbakti)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN