Beranda blog Halaman 122

4 Pengedar Narkoba di Medan Maimun Diringkus Polisi, Ada Ganja Setengah Kilo

0
Tim Gabungan Satresnarkoba, Sat Samapta, dan Si Propam Polrestabes Medan, Rabu (24/4) sore menggerebek sebuah pemukiman padat di Kecamatan Medan Maimun.

Dalam penggerebekan, petugas menangkap 8 orang termasuk 4 diantaranya yang merupakan pengedar, dan menyita sejumlah paket sabu siap edar, serta setengah kilogram lebih daun ganja kering.

Pemukiman padat yang digerebek, terletak di Jalan Brigjen Katamso Gang Satria, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Saat merangsek masuk ke perkampungan, sejumlah pria sempat berupaya melarikan diri, meskipun akhirnya berhasil ditangkap usai petugas terlibat pergumulan dengan para pelaku.

Total, terdapat 8 warga yang ditangkap, dan 4 diantaranya yakni TIY (40), RJ (37), SH (41), dan ES (46) diketahui berstatus sebagai pengedar.

“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang kita terima dari masyarakat, dan bagian dari penyelidikan kami, setelah kemarin Polsek Medan Kota menangkap pelaku pencurian ban mobil, yang mengaku membeli narkoba dari kawasan ini,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Sitepu.

Ditambahkan Jhon, dari 4 pengedar yang ditangkap, 3 diantaranya yakni TIY, RJ, dan SH merupakan pengedar narkotika jenis sabu, sedangkan pelaku berinisial ES, merupakan pengedar narkotika jenis ganja, dengan barang bukti 4 paket ganja seberat 22,27 gram.

Dalam penggerebekan ini juga, petugas menemukan 8 bungkus ganja kering, yang beratnya mencapai 670 gram di sebuah rumah kosong. Terkait dengan temuan ini, petugas masih melakukan penyelidikan, apakah milik orang-orang yang ditangkap dalam penggerebekan, atau justru milik pelaku lain yang kabur saat melihat petugas datang.

“4 pengedar yang kita tangkap, 3 diantaranya berstatus sebagai pengedar sabu dengan berat total barang bukti yakni 6,76 gram.

Kita juga temukan lebih dari setengah kilogram ganja, yang masih kita selidiki milik siapa. Kedepan, tentu kawasan ini akan kita awasi, sesuai dengan komitmen kita dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Seluruh pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan ini, telah dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Jhon Sitepu. (As/Red)

Polisi Sidak Yanglim Plaza, Tidak Temukan Perjudian

0
Aktiva.News – Tim gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polsek Medan Area, Dinas Pariwisata Medan, Lurah Kelurahan Sei Rengas II, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepling melakukan inspeksi mendadak ke Yanglim Plaza, Jalan Emas, Medan, Rabu (24/04/2024) siang.

Hal itu dilakukan guna memastikan pemberitaan sejumlah media online dan media sosial yang menyebutkan Yanglim Plaza yang diduga dijadikan lokasi perjudian.

Hasilnya, tim gabungan tidak menemukan adanya praktik perjudian di gedung Yanglim Plaza tepatnya di arena permainan ketangkasan City Game.

Ditemui di lokasi, mewakili Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Dani mengatakan, pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke City Game Yanglim Plaza untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan izin beroperasi City Game.

“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, City Game telah memiliki ijin beroperasi sejak tahun 2021 lalu dan sampai sekarang masih aktif serta sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Dani didampingi Lurah Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepling.

Dani juga menegaskan jika di City Game Yanglim Plaza tidak ada ditemukan indikasi perjudian.

“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, tidak ada indikasi perjudian disini (City Game). Pihak pengelola hanya memberikan hadiah berupa barang-barang seperti, televisi, handphone, setrika, rice cooker dan lainnya kepada pengunjung yang beruntung/menang dalam permainan ketangkasan,” jelas Dani.

Terakhir, Dani menghimbau kepada pelaku usaha untuk mentaati peraturan yang berlaku.

Hal senada juga diungkapkan A Lai (54). Pria keturunan Tionghoa ini menegaskan jika City Game Yanglim Plaza Medan bukanlah arena perjudian, namun arena game ketangkasan berhadiah barang-barang elektronik.

“Dari mulai buka sampai sekarang, saya sering main game ketangkasan disini (City Game) dan tidak pernah ada perjudian disini,” ujar A Lai.

Warga Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Medan Area, ini pun menjelaskan jika pihak pengelola hanya memberikan hadiah berupa barang dan tidak bisa ditukar dengan uang.

“Mekanismenya, jika ada pemain yang menang, maka hadiahnya berbentuk barang, tidak bisa ditukar dengan uang. Jadi ini bukan perjudian, melainkan hiburan game ketangkasan berhadiah,” jelasnya.(As)

LPKA Palu Berpartisipasi dalam Memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024

0

Palu – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) turut serta berpartisipasi dalam menyambut Hari Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2024, Rabu, (24/4) Pagi.

Hari KI Sedunia diperingati pada tanggal 26 April setiap tahunnya. Peringatan ini ditujukan untuk mempelajari peran hak kekayaan intelektual (HAKI) dalam mendorong inovasi dan kreativitas.

Pada kesempatan tersebut, LPKA Palu turut berperan aktif dalam memeriahkan perayaan Hari KI Sedunia ke-24 di tahun ini. Hal tersebut terlihat saat pemasangan spanduk, umbul-umbul, banner di lingkungan kantor LPKA Palu.

Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun mengatakan Hari KI Sedunia Tahun 2024 kali ini mengangkat tema “Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan : Membangun Masa Depan Bersama dengan Inovasi dan Kreativitas”.

“Kita pastikan untuk terus saling mendukung, mendorong dan menjaga kekayaan intelektual bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia khususnya daerah Sulawesi Tengah,” kata Revanda

Selanjutnya Revanda menjelaskan, Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terbagi menjadi 5 jenis yaitu Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Ia membeberkan, di Tahun 2023 pihaknya telah mendaftarkan pada HAKI Kanwil Kemenkumham Sulteng sebuah Karya Musik dengan judul lagu “LPKA Palu Ceria” yang diciptakan oleh para pegawainya.

Ia juga berharap agar kedepannya bukan hanya dari para pegawainya, namun karya para anak binaan juga dapat di berikan Hak Cipta untuk melindungi dan menjaga pembuat karya.

“Jadi lagu tersebut sekarang sudah memiliki Hak Ciptanya, besar harapan, para anak binaan juga dapat menciptakan sebuah karya. Pastinya hal itu menjadi tugas dan tanggung jawab kami,” harapnya

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan pada peringatan Hari KI Sedunia tahun 2024 antara lain, Podcast,Guru KI (RuKI) Bergerak bagi Para pelajar SMA dan SMK, Klinik KI Bergerak.

“Kegiatan itu bertujuan untuk menanamkan pengetahuian mengenai Kekayaan Intelektual sejak Dini secara sederhana melalui seamnagat berkarya dan berinovasi bagi pelajar SMA dan SMK,” pungkas Kakanwil Hermansyah Siregar.(Rel)

Bebas Bersyarat, Satu Anak Binaan LPKA Palu Pulang dengan Torehan Prestasi

0

Palu – Terus komitmen dalam pemberian Hak Bersyarat, satu orang anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) terima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Selasa, (23/4) Siang.

Anak binaan tersebut yakni, RN berusia 17 Tahun. Ia merupakan anak yang disiplin dan cepat tanggap, hal tersebut dibuktikan saat ia lolos menjadi peserta Raimuna Nasional (Rainas) XII Tahun 2023 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka, Cibubur, Jakarta Timur.

Bukan hanya itu, berbagai prestasi di kepramukaan ia dapatkan, antara lain menjadi peserta terfavorit dalam kegiatan Raimuna Cabang Tahun 2023 dan menjadi peserta teraktif dalam kegiatan Kemah Bakti Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kwartir Cabang Kota Palu di Bumi Perkemahan Kawatuna.

“Alhamdulillah, hari ini saya bisa berkumpul Kembali bersama keluarga saya. Senang rasanya bisa menjadi perwakilan LPKA Palu dalam kegiatan-kegiatan positif, hal ini menjadi pengalaman luar biasa bagi saya. Dan semoga prestasi ini dapat memotivasi teman-teman saya yang sedang menjalani masa pembinaan di LPKA Palu,” pesan RN

Senada, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun yang turut serta memberikan piagam penghargaan tersebut mengungkapkan, kegembiraannya atas perkembangan yang ditunjukan para anak binaannya.

“Betul, kita juga turut serta mendampingi dalam kegiatan Rainas Tahun 2023 di cibubur, kerja keras dan semangatnyalah sehingga anak RN dapat lolos mewakili LPKA Palu dan juga menjadi kontingen dari Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap Revanda

Revanda juga menjelaskan, pemberian program PB merupakan hak bagi para anak binaan. Sebelum, mendapatkan itu terlebih dahulu melakukan pengajuan hingga diputuskan oleh Dirjen Pemasyarakatan.

“RN merupakan salah satu dari beberapa anak binaan yang berprestasi, senang rasanya bisa membawa nama baik LPKA Palu dan Kanwil Kemenkumham Sulteng di tingkat regional sampai nasional. Tentu pemberian hak bersayarat ini menjadi kewajiban kami untuk memenuhinya,” jelas Revanda

Di tempat yang berbeda, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar memberikan apresiasi atas program-program unggulan yang dihadirkan LPKA Palu dalam hal Pembinaan Kepribadian dan kemandirian.

“LPKA Palu merupakan salah satu contoh imnplementasi nyata atas komitmen kita dalam memberikan program pembinaan yang berumut bagi warga binaan maupun anak binaan yang berada di Lapas/Rutan/LPKA. Terus berkarya, ciptakan inovasi!,” pungkas Kakanwil Hermansyah.(Rel)

Polsek Binjai Diduga Peti Kemaskan Laporan Warga

0
BINJAI – Pasca bentrok 2 Ormas yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang terjadi di Jalan Binjai – Stabat Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (16/3/2024) siang sekitar pukul 14.00 Wib, 2 kubu akhirnya saling lapor ke Polisi.

Kubu SPSI yang diketuai Agus (belut) melapor ke Polres Binjai dan kubu SPSI yang diketuai Hartoyo melaporkan kejadian ini ke Polsek Binjai.

Hariyadi salah satu korban pengeroyokan telah melaporkan salah seorang diduga merupakan ketua PUK SPSI berinisial “AS” bersama rekan – rekannya ke Polsek Binjai, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 15.30 wib

Laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami Hariyadi tertuang dalam surat laporan Polisi nomor : LP/B/29/III/2024/SPKT POLSEK BINJAI/Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara, Sesuai Undang – Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 351 junto 170, yang terjadi di Jalan Binjai – Tanjung Pura Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Perlu diketahui juga, bahwa terlapor “AS” alias Belut sebelumnya 19 Januari 2024, juga pernah dilapor oleh Junaidi warga Desa Tandem Hulu II dalam kasus yang sama seperti diatas dengan laporan Polisi Nomor : LP/10/1/2024/SPKT/Binjai, dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilapor di Polsek Binjai (Tandem). Dan sampai sekarang laporan tersebut masih belum jelas rimbanya.

Atas kejadian dan tindakan yang dilakukan “AS” alias Belut dkk, Pengadilan Sembiring SH, MH, selaku Kuasa Hukum Hariyadi meminta agar kiranya Polsek Binjai ( Tandem ) untuk sesegera mungkin melakukan penangkapan terhadap “AS” alias Belut dkk, untuk bisa dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dilakukan terhadap Junaidi dan Haryadi.

Pengadilan Sembiring SH, MH, juga akan mempertanyakan mengapa Laporan Junaidi warga Desa Tandem Hulu II yang merupakan anggota dari FTI – KSPSI 1973 tertanggal 19 Januari 2024 dan laporan pertanggal 17 Maret 2024 belum ada tindak lanjutnya, ungkap Pengadilan Sembiring SH, MH, saat di konfirmasi awak media SNIPER86.ID, Selasa (23/4/2024).

Masih menurut pengadilan Sembiring selaku kuasa hukum Hariyadi, ” saya sudah menyerahkan klien saya atas laporan yang dibuat pihak sebelah, tetapi mengapa pihak kepolisian khususnya Polsek Binjai belum juga ada bisa menangkap para pelaku yang dilaporkan oleh klien saya ” ungkap Pengadilan.

Saya heran dan akan terus mempertanyakan, ada apa dengan laporan klien saya, dari (19/1) dan (17/3) belum ada titik terang, kok seperti di peti kemaskan laporan klien saya, Pengadilan Sembiring dengan nada agak kesal.

Terkait 2 laporan klien saya di Polsek Binjai yang diduga peti kemaskan, saya juga sudah membuat laporan ke Propam Polda Sumut.

Sementara soal laporan yang diduga di peti kemaskan Polsek Binjai, awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Polsek Binjai via whatsapp kepada Kanit Reskrim Ipda J. Sitanggang, sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban yang diberikan.

(ST)

Tembok Rumah Tua di Polewali Mandar Ambruk Timpa 3 Bocah, 1 Tewas

0
Polewali Mandar – Dinding tembok dapur rumah tua di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), ambruk dan menimpa tiga bocah yang sedang bermain di sekitarnya.

Akibat kejadian itu, satu bocah meninggal dan dua lainnya mengalami luka-luka.

“Tembok dinding bangunan rumah yang runtuh tersebut merupakan bangunan tua yang diperkirakan berusia sekitar 50 tahun, yang saat ini sudah tidak pernah ditempati lagi oleh pemiliknya,” kata Kapolsek Polewali AKP Frans Geradus, Selasa (23/4/2024).

Peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Bahari, Kelurahan Polewali, Kecamatan Polewali, Selasa (23/4) sekira pukul 14.00 Wita.

Tiga korban itu masing-masing bernama Putra Laiz Mubaid (10), Abizar Rahmat (6), dan Muh Bilal (4).

Putra Laiz Mubaid luka pada bagian kepala, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Dua korban selamat bernama Abizar Rahmat dan Muh Bilal saat ini menjalani perawatan di RS Hajja Andi Depu Polewali. Sementara korban meninggal telah dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.

“Oleh warga, ketiga korban langsung dievakuasi ke rumah sakit. Korban bernama Putra Laiz Mubaid mengalami luka pada bagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Frans.

Menurut Frans, warga setempat telah berulang kali mengingatkan anak-anak agar tidak bermain di sekitar lokasi kejadian.

Begitupun dengan pemilik rumah yang sudah pernah diminta untuk membongkar atau memperbaiki dinding tembok bangunan rumah tersebut.

“Saksi menjelaskan bahwa beberapa bulan yang lalu pernah menyampaikan kepada pemilik rumah untuk membongkar atau memperbaiki bangunan rumah tersebut karena sudah sangat rapuh,” terangnya.

Dia menyebut kejadian ini telah ditangani Sat Reskrim Polres Polman. Agar tidak kembali merenggut korban, warga khususnya anak-anak diimbau menjauhi lokasi kejadian.

“Saat ini personel Polsek Polewali dan piket fungsi Sat Reskrim Polres Polman telah melakukan olah TKP. Atas kejadian tersebut, warga sekitar diimbau menghindari bangunan tersebut khususnya anak-anak,” pungkas Frans. (As/Red)

 

Mobil Wartawan di Binjai Dilempar Batu, Kerap Memberitakan Tempat Hiburan Malam dan Narkoba, Polisi Turun Tangan

0
Binjai – Salah satu wartawan di binjai bernama Surya Turnip mendapat ancama dan pengerusakan mobil miliknya.

Ia mengalami kerugian atas kerusakan yang dilakukan orang tak dikenal atas satu unit mobil, dilempar dengan batu besar hingga kaca belakang mobil rusak parah diparkirkan di Jl. Kutilang Kelurahan Sei Mencirim Kota Binjai Minggu (20/04/2024) pagi dini hari.

“Saya menduga motifnya karena berita yang saya tulis beberapa hari yang lalu, karena ada seseorang yang menghubungi saya untuk memberi tahu berita saya itu sangat mengganggu bagi mereka” ungkap Surya

Dijelaskannya, beberapa hari belakangan ini dia menyajikan berita kritik tentang keberadaan lokalisasi barak narkoba dan tempat hiburan malam yang tidak menyentuh hukum.

Alih-alih atas berita itu dirinya sering mendapat peringatan agar jangan meliput atau pun mengekspos berita terkait tempat hiburan malam milik seseorang yang berpengaruh di Kota Binjai sebagai Mafia judi, narkoba dan prostitusi.

Sementara itu Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus, Selasa (23/4/2024) di Jl. Kutilang Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur.

Empat orang personil Subdit III Ditkrimum Polda Sumut langsung mendatangi lokasi dan menghimpun keterangan korban wartawan pab-indonesia.co.id, Surya Turnip dan keterangan beberapa saksi lain di TKP.

Menurut Surya Turnip kehadiran personil Subdit III Ditkrimum Polda Sumut menemuinya dan melakukan kroscek di TKP karena atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setia Imam Effendi.

“Sebab berita viral terkait yang saya alami sudah ditanggapi Kapolda Sumut, meski saya tidak membuat laporan tetapi viralnya pemberitaan teror modus pengerusakan merupakan Dumas untuk ditindaklanjuti demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta menjamin keamanan bagi wartawan, “ujar Surya

Surya mengatakan telah memberi keterangan dugaan penyerangan dan teror modus pengerusakan atas pemberitaan yang telah dieksposnya beberapa hari terakhir ini kepada penyidik yang hadir di lokasi.

“Saya berharap pemberitaan penyerangan kepada wartawan menjadi atensi kepolisian sebagai mitra strategis sebagaimana yang disampaikan Kapolri bapak Sigit Pramono, dan syukurnya Kapolda Sumut mewujudkan pernyataan itu di Sumatera Utara, untuk itu saya turut menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar- besarnya atas tanggapnya pak Kapolda terhadap musibah yang dialami wartawan” imbuh Surya.

Terkait kehadiran Tim subdit III Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan di TKP atas kasus yang dialaminya, Surya berharap Polisi dapat secepatnya mengungkap dan mengamankan para pelaku.

(ST)

Mantan Direktur Utama RSUP Adam Malik Korupsi 8 Miliar Jadi Tersangka

0
Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, dr. Bambang Prabowo, M.Kes sebagai tersangka.

Bambang Prabowo terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara anggaran tahun 2018.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik tindak pidana khusus menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Hari ini, jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bambang Prabowo sebagai Direktur Utama dengan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Selasa (23/04/2024).

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka bersama-sama dengan tersangka Ardriansyah Daulay dan Mangapul Bakara adalah pemungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara serta tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat sebagai pembayaran pada badan kas umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga.

Dana badan layanan umum (BLU) yang seharusnya disalurkan ke pihak ketiga diduga digunakan oleh tersangka BP, AD, dan MB untuk kepentingan pribadi.

Kerugian keuangan negara akibat perbuatan ketiga tersangka ini telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebesar Rp8.059.455.203.

Tersangka BP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

BP akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 23 April hingga 12 Mei 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.

Sebelumnya, Kejari Medan juga telah menetapkan mantan Bendahara Layanan Umum RSUP Haji Adam Malik dengan inisial AD sebagai tersangka pada 27 Maret dan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik dengan inisial MB pada tanggal yang sama dengan kasus yang sama. (As

Tanggap Isu pada Anak, Kepala LPKA Palu : Stop Kekerasan, Mereka Adalah Penerus Bangsa

0

Palu – Tanggap isu kekerasan dan penculikan kepada anak, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Revanda Bangun menghimbau, kepada seluruh jajarannya untuk turut serta berkontribusi aktif dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga anggota keluarganya. Selasa, (23/4) Pagi.

Hal tersebut ia sampaikan setelah melihat bukti nyata yang tersebar melalui media sosial dan media cetak. Perkembangan tersebut sangat cepat beredar diseluruh wilayah Indonesia khususnya di Sulawesi Tengah yang saat ini sedang menjadi pembicaraan hangat terkait tindak kekerasan seksual dan penculikan pada anak.

Dirinya sangat mengecam terhadap perilaku yang tidak baik tersebut dan tidak hanya pihak berwajib, seluruh elemen masyarakat mesti mengambil langkah pasti dalam mengentikan Tindakan itu.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, ada 16.854 anak yang menjadi korban kekerasan pada Tahun 2023.

Selanjutnya, Revanda menjelaskan, berbagai kekerasan tersebut tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikis, seksual, penelataran, perdagangan orang, hingga eksploitasi.

“Sangat miris mendengar dan membaca pemberitaan tersebut, sudang sangat tidak pantas hal itu terjadi. Di era digitalisasi saat ini sudah sepatunya kita orang dewasa untuk saling berbagi informasi, gunakan perkembangan zaman dengan perubahan yang baik. Saya harap kita semua dapat saling mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan pengawasan kepada anak-anak kita,” jelas Revanda di Ruang Kerjanya

“Anak-anak itu adalah aset masa depan bangsa, kita wajib untuk menjaga dan merawatnya,” tegasnya

Menyikapi tindakan tersebut, ia juga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk terus berusaha memberikan pelayanan prima para anak binaan di LPKA Palu. Dirinya juga pastikan akan menindak tegas kepada pegawai yang melakukan Tindakan Perilaku kekerasan pada anak.

“House of Cheers merupakan komitmen kita untuk menjadikan LPKA Palu rumah yang penuh keceriaan. Tidak ada kekerasan, semuanya dibina untuk menciptakan generasi emas 2045, kalaupun sampai ada, saya pastikan kita beri Hukuman yang tegas,” tutupnya.(Rel)

Pemdes Sijungkang Andam Dewi Salurkan BLT Dana Desa Kepada 33 KPM

Tapteng – Pemerintah Desa (Pemdes) Sijungkang, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap satu Tahun 2024 kepada 33 keluarga penerima manfaat (KPM).

Kepala Desa (Kades) Sijungkang, James Bondar, mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat prasejahtera dan lanjut usia (Lansia) pada umumnya sehingga dapat sedikit meringankan beban biaya kehidupan.

“Yang diterima masing-masing KPM sebesar Rp900 ribu terhitung sejak Januari hingga Maret 2024,” kata James, Senin (22/4/24).

James menjelaskan bahwa penentuan nama penerima ditentukan berdasarkan hasil musyawarah khusus Desa Sijungkang.

“Kita musyawarahkan dulu di Kantor Desa, jika dianggap memang benar merupakan warga miskin dan memang belum menerima bantuan sosial seperti PKH dan lain sebagainya,” ungkapnya.

James berharap, agar warga mempergunakan bantuan tersebut untuk kebutuhan pokok keluarga ataupun dijadikan modal usaha.

“Dengan begitu tujuan pembagian bansos tersebut sesuai dengan tujuan dari pemerintah pusat,” harapnya.

Mewakili warga, Rusma Simamora, mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah karena BLT tersebut sangat membantu masyarakat untuk meringankan beban ekonomi serta meningkatkan perekonomian.

“Bansos ini sangatlah bermanfaat bagi kami. Uang ini akan kami manfaatkan sebagai modal usaha kecil-kecilan, mudah-mudahan usaha kami dapat berkembang dan ekonomi kami semakin membaik,” tuturnya. (Syaiful)