Kamis, Februari 19, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 181

Mantap! Pelatihan Pemasaran Digital Dasar Bagi Pelaku UMKM Dairi Kembali Digelar

0
pemasaran

DAIRI– Balai Besar Pengembangan Komunikasi dan Informatika Medan kembali mengadakan pelatihan pemasaran digital dasar secara gratis kepada pelaku dan calon pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Kecamatan Sidikalang, Kamis (6/7/2023).

Disampaikan Eddy Berutu, kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak tahun lalu dan merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Dairi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dalam hal percepatan transformasi digital masyarakat.

“Pada saat itu, saya meminta kuota 5.000 orang untuk dilatih seperti ini. Jadi ada 5.000 talenta luar biasa di Dairi yang akan diisi kemampuannya, diisi inspirasinya sehingga mampu masuk ke era baru yang begitu menjanjikan yaitu era digital yang akan datang,” ujarnya.

Kegiatan ini, kata Eddy, merupakan investasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Dairi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sehingga diperlukan adanya komitmen dalam mensukseskan program tersebut. “Kegiatan ini memerlukan cost (biaya) yang harus kita pertanggungjawabkan bersama. Sehingga pada kesempatan ini saya sampaikan agar kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan secara formalitas namun juga memberikan dampak postif bagi kita semua,” katanya.

Sebagai informasi, pelatihan pemasaran digital dasar merupakan pelatihan bagi umum, calon pelaku UMKM dalam rangka mempersiapkan SDM yang unggul di era revolusi industri 4.0.

Pelatihan pemasaran digital dasar mempelajari tentang dasar kewirausahaan dan pengenalan terhadap pemasaran digital dengan menjelaskan konsep, praktek, dan diskusi kelompok. Kegiatan tersebut direncanakan akan berlangsung pada 6-7 Juli 2023. (As)

Rutan Kelas I Medan Adakan Mapenaling Bagi WBP Yang Baru Masuk

0

MEDAN – Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut mengadakan program masa pengenalan lingkungan dalam rangka percepatan penyesuaian dan adaptasi serta pemberian pemahaman tentang segala peraturan pelaksanaan kegiatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru masuk menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan maka dilakukan Masa Pengenalan Lingkungan (MAPENALING),
Selasa (04/07/2022).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh koordinator tim II sebagaimana yang telah ditunjuk sesuai jadwal yakni Ibu Netti dan tim yang diadakan pada hari Selasa, 04 Juli 2023. Kegiatan ini diawali dengan senam pagi bersama pada pukul 09.00 – 10.00 WIB, lalu dilanjutkan dengan pengenalan struktur organisasi dan pejabat struktural serta pengenalan sarana dan prasarana di Rutan Kelas I Medan.

Beliau juga menyampaikan bahwa kepada para tahanan baru, harus hidup aktif selama menjalani proses masa hukuman dan jangan segan-segan bertanya dan meminta bantuan kepada petugas jika ada kendala atau hal-hal lainnya.

kegiatan MAPENALING ini merupakan program pemerintah guna efektivitas antara petugas dan tahanan diantaranya:
1. Memberikan penjelasan tentang pelayanan kunjungan;
2. Memberikan penjelasan tentang pelayanan Kesehatan;
3. Memberikan penjelasan tentang hal hak tahanan/ narapidana;
4. Memberikan penjelasan tentang kegiatan kerja;
5. Memberikan penjelasan tentang fasilitas Rumah Tahanan;
6. Memberikan penjelasan tentang penerapan disiplin melalui kegiatan baris-berbaris dan pembinaan kesadaran hukum dan bela negara;
7. Memberikan penjelasan tentang program pembinaan;
8. Memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban sebagai tahanan/narapidana. (As)

Di Sidang Praperadilan, Saksi Sempat Sebut Buat Laporan Atas Perintah Wakapolres Binjai

0

BINJAI | Sidang lanjutan kasus praperadilan terhadap Polres Binjai dengan agenda pemeriksaan saksi dari termohon di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Rabu (05/07/23).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Wira diruangan Sidang Candra, Kuasa Hukum termohon mengahdirkan tiga saksi dari pihak kepolisian Polres Binjai.

Dari ketiga saksi tersebut, saksi pertama terlihat gugup saat disinggung mengenai soal pertanyaan dari kuasa Hukum pemohon ” atas perintah siapa untuk membuat laporan ? dan sekitar pukul berapa saksi membuat laporan.

Atas pertanyaan yang di sampaikan pihak kuasa Hukum pemohon pun dijawab saksi dengan mengatakan, ” Saya membuat laporan atas perintah Wakapolres Binjai “, cetus saksi mengatakan didepan majelis Hakim

Selanjutnya mengenai pukul berapa saksi membuat laporan, saksi menjawab dengan tenang, ” Sekitar pukul 10.00 wib pagi selesai apel,” kata saksi lagi.

Padahal, menurut dari keterangan Kuasa Hukum pemohon Andrew Sidabutar SH, saksi diketahui membuat laporan model A tersebut sekitar pukul 04.00 wib pagi, kenapa dipersidangan ini saksi mengatakan membuat laporan pukul 10.00 wib, jelas ada kejanggalan disini, mana yang benar,” ucap Andrew Sidabutar

Selain itu, sambung Andrew Sidabutar disitu saksi mengatakan ia membuat laporan model A atas perintah dari Wakapolres Binjai, benar atau tidaknya nanti kita buktikan dipersidangan, intinya perkataan dari saksi kita catat itu,” sambungnya.

Selanjutnya berdasarkan hasil persidangan telah terungkap fakta sebenarnya mengenai penetapan tersangka Edi Suranta (Pemohon).

Dimana berdasarkan laporan polisi pelapor, bahwa laporan model A yang dibuat pelapor di Polres Binjai atas perintah Wakpolres pada masa itu.

Sehingga terhadap laporan tersebut sangat mendzolimi Tersangka/Pemohon, ” terhadap laporan model A tersebut menurut saya cacat hukum, karena pada saat pembakaran pelapor tidak ada melihat ada pembakaran dan tidak mengetahui secara langsung pembakaran”.terang Andrew

Sedangkan surat menyurat yang menjadi hak Tersangka/Pemohon, lanjut Andrew Sidabutar, tidak pernah di jalankan Para Termohon, selama proses hukum yang dilalui Tersangka.
Sehingga dengan ini kuasa hukum Pemohon sangat berharap adanya keadilan kepada Pemohon.” pungkasnya.

(ST)

Penangkapan Dinilai Tak Sesuai Prosedur Hukum, PH Hadirkan Saksi Disidang Prapid Polres Binjai

0
BINJAI | Sidang lanjutan kasus praperadilan terhadap Polres Binjai dengan agenda duplick termohon sekaligus bukti surat dan mendengarkan keterangan saksi dari pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Selasa (04/07/23).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Wira itu, kuasa hukum pemohon menghadirkan empat orang saksi yakni Sri Wahyuni br Ginting (42),
Yanta Sembiring (37),
Apri(24), Deby asmaria(28).

Menurut dari keterangan saksi, Edi Suranta Sitepu tidaklah bersalah, di depan majelis hakim, ke empat saksi tersebut mengatakan bahwa Edi Suranta Sitepu orangnya dikenal cukup baik dan sopan.

” Saya terkejut atas penangkapan Edi, terkahir yang saya ketahui, ia sempat sekali datang ke Polres Binjai di dampingi kuasa Hukum sebagai undangan klarifikasi, setelah itu tidak ada menerima surat lagi, dan dengar kabar, Edi Suranta ditangkap dan dibawak ke Polda Sumut,” ucap saksi.

Dalam persidangan ini pun, Majelis Hakim menutup dan dilanjutkan dihari Rabu (05/07) dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian Polres Binjai di PN Binjai.

Sementara itu, Andrew Sidabutar SH selaku Kuasa Hukum sangat menyayangkan peristiwa penangkapan tersebut, menurutnya, penangkapan terhadap kliennya itu tidak sesuai dengan SOP.

Dasar penangkapan klienya Edi Suranta Sitepu dipertanyakan oleh sejumlah pihak, ada ketidakwajaran pada prosedur penangkapan Edi Suranta.

“Polisi harusnya disadarkan bahwa dasar melakukan penangkapan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 16 dan Pasal 17 KUHAP jelas menyebutkan penangkapan dilakukan hanya kepada tersangka tindak pidana dan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” ujar Andrew Sidabutar SH saat dikonfirmasi usai sidang Prapid di PN Binjai.

Lebih jauh, sambung Andrew Sidabutar, merujuk Pasal 18 KUHAP, penangkapan dilakukan dengan memperlihatkan surat. Surat tersebut diberikan kepada seseorang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dalam surat penangkapan, harus dicantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, dan uraian singkat perkara kejahatan termasuk tempat pemeriksaan sebelumnya.

Andrew Sidabutar menuturkan, Polres Binjai harus terlebih dahulu membuktikan proses awalan yakni penetapan tersangka baru penangkapan. Jika penetapan tersangka belum dilakukan namun telah menangkap, ia menilai ada kekuasaan yang lepas kontrol.

“ Minimnya mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan penyidik dalam KUHAP membuat institusi sekelas Polisi cenderung menjadi korup dan alat politik penguasa yang efektif apabila tidak diawasi dengan baik,” pungkasnya.

(ST)

Ikuti Rakor Persiapan Event Dunia Aquabike Danau Toba 2023, Bupati Eddy Berutu: Dairi Bersiap Jadi Tuan Rumah

0

DAIRI– Setelah sukses dengan F1 Powerboat di Balige, Februari lalu, kembali Kawasan Danau Toba akan menyelenggarakan ajang lomba air dunia yakni World Aquabike Championship Season 2022, November 2023 mendatang.

Untuk menyambut event dunia itu, Kabupaten Dairi sebagai salah satu kabupaten yang mempunyai Danau Toba pun bersiap.

Untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan event tersebut, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring persiapan penyelenggaraan Aquabike Danau Toba 2023 bersama 3 kabupaten terpilih lainnya yang menjadi tuan rumah penyelengara, seperti Tanah Karo, Toba, dan Samosir, dari ruang rapat bupati, Selasa (4/7/2023).

Rakor yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Odo R.M. Manuhutu, membahas tentang persiapan 4 kabupaten jelang jadwal event World Aquabike Championship 2023 nanti.

Usai rakor, Bupati Eddy Berutu menyampaikan belajar dari event F1Powerboat di Balige tentu dipercaya menjadi salah satu tuan rumah menjadi tantangan yang baik buat Dairi guna memberikan pelayanan pariwisata dan menjual potensi wisata di Dairi.

“Kemarin saya sudah ke Italia, bersama Bupati Toba, Samosir, dan Karo. Saya belajar banyak di sana. Ekonomi di sana tumbuh dari event seperti yang akan digelar November nanti. Tentu keberhasilan ini terkabul bukan tiba-tiba, semua terjadi karena proses.

Itu yang menjadi pegangan kita terutama ke wilayah Silalahi. Membangun kesan positif pada event ini nanti, perlu kita sosialisasikan,” ujar Eddy.

“Tentu yang tidak boleh luput dari perhatian kita adalah soal dana. Kita tentu mendukung even ini tapi disesuaikan dengan kemampuan anggaran kita secara proporsional. Bentuk dukungan lain adalah lewat promosi, atraksi, dan pelayanan terbaik,” katanya.

Sementara itu, dalam laporannya Odo menyebut bahwa pada April 2023, UIM official Management telah melakukan uji homologasi di Empat titik di kawasan Danau Toba untuk penyelenggaraan event World Aquabike Championship season 2023 yang rencananya akan digelar 22-26 November nanti.

“Hasil survey homologasi UIM, empat kawasan telah ditetapkan menjadi lokasi rangkaian penyelenggaraan World Aquabike Championship season 2023 yakni, Tongging Kabupaten Karo, Silalahi Kabupaten Dairi, Pangururan Kabupaten Samsoir, dan Balige Kabupaten Toba,” katanya.

Belajar dari penyelenggaraan F1Powerboat di Balige Februari lalu, kata Odo, telah memberikan dampak positif pada perekonomian lokal khususnya pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“25 ribu pengunjung dengan pengeluaran rata-rata Rp 3,9 juta telah memberi dampak langsung Rp 129 miliar, dengan efek multiplikasi sebesar 3 kali lipat. Secara total, perkiraan dampak ekonomi mencapai Rp 391 miliar,” ujarnya lagi Lebih jauh, dijelaskan Odo Manuhutu, kunci keberhasilan event seperti ini adalah sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya. “Jadi mari bersinergi mensukseskan perhelatan ini demi peningkatan ekonomi masyarakat,” katanya mengakhiri.

Hadir dalam rakor ini, Sekda Budianta Pinem, Asisten Perekonomian dan Pembangunan J.W Purba, Kadis Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Rahmat Syah Munthe, Kepala BKAD Dekman Sitopu, Kadis Perhubungan Parulian Sihombing, Kepala BPBD Hotmaida Butar-butar, serta perwakilan OPD lainnya. (Nid)

Dairi Berduka, Tokoh Masyarakat Guntur Simarmata Meninggal Dunia

0
tokoh

DAIRI – Tokoh masyarakat Dairi Drs. Guntur Simarmata (Op.Josua Doli) meninggal dunia pada usia 72 tahun, Senin 3 Juli 2023 di RSUD Sidikalang.

Saat ini, Almarhum disemayamkan di rumah kediaman Jalan Batu Sindor, Sidikalang.

Mengetahui kabar dukacita tersebut, Pemerintah Kabupaten Dairi menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga almarhum, Selasa 4 Juli 2023.

Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu bersama Ketua Tim Penggerak PKK Dairi Romy Mariani Eddy Berutu hadir bersama Punguan Pomparan Oppu Tuan Binur Simarmata Kota Sidikalang untuk memberikan kata penghiburan kepada keluarga almarhum.

Kepada keluarga, Eddy Berutu menyampaikan atas nama pemerintah dan atas nama pribadi turut berdukacita atas berpulangnya almarhum.

Dikatakan Eddy Berutu, almarhum adalah tokoh senior di Dairi, seorang yang sangat dikaguminya serta menjadi mentornya dalam menjalankan tugas di pemerintahan.

“Banyak yang suka dengan sifat maupun kepribadian almarhum. Kita berdoa semoga jasa yang telah diberikan selama hidupnya bisa menjadi teladan bagi kita semua. Sekali lagi kami sampaikan turut berdukacita kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Eddy Berutu yang juga sebagai pihak boru di pomparan Oppu Tuan Binur.

Dalam suasana dukacita tersebut, Romy Mariani juga menyampaikan rasa dukacita kepada keluarga. Dalam silsilah marga, ia memanggil almarhum sebagai bapauda.

“Bapauda inilah orang tua kami di sini yang kami temui ketika kami datang ke Dairi. Bapauda adalah orang yang cerdas, banyak sekali pembelajaran yang kami dapat selama hidup,” ujar Romy.

Romy menuturkan bahwa almarhum adalah orang yang jenius, selalu meyayangi keluarga. “Sekarang ayahuda sudah beristirahat dengan tenang. Semoga ayahuda menjadi pendoa untuk kita semua terlebih dahulu dalam melanjutkan perjuangan seumur hidup,” kata Romy. (Nid)

Judi Tembak Ikan di Berastagi Telah Beroperasi, Polisi Jangan Tutup Mata

0
Judi tembak ikan
Ilustrasi mesin judi tembak ikan (dok. Aktiva.News)
Karo – Judi jenis tembak ikan kini telah beroperasi di tengah Kota Berastagi, Kabupaten Karo, namun Polisi sepertinya tutup mata. Hal ini disesalkan oleh warga sekitar Jalan Jamin Ginting, Selasa (4/07/2023).

“Judi tembak ikan ini sudah jalan 3 minggu beroperasi disini bang, tapi buka tutup buka tutup, “kata warga mengaku bernama Putra.

Ia juga menyebutkan titik lokalisasi perjudian tembak ikan yang beroperasi di tengah-tengah Kota Berastagi.

“Sampai hari ini ada 3 titik lokasi yang berbeda, namun tidak ada ketegasan dari kepolisian, “sesalnya.

Ia menyebutkan lokalisasi judi tembak ikan yang berada di dalam warung Kopi King Garden Jalan Veteran tepatnya seberang simpang bioskop Ria.

Lanjutnya. “Menuju ke arah tugu perjuangan, di Jalan Trimurti di dalam warung tepatnya seberang bengkel Prima Oil, di warung ini ada 1 mesin yang beroperasi sampai tengah malam bahkan sampai pagi tergantung pemain, ungkap warga Berastagi itu.

Tidak sampai di situ, pemuda itu juga menjelaskan satu titik lokasi yang berada di jalan udara tepatnya di simpang gang tambah, warkop sebelah kanan itu lah bang, “terangnya.(As)

Bersambung…

Tidak Terima Diputus Cinta, Pria di Tanjungbalai Bakar Mantan Kekasih

0
Tanjungbalai
Evi Juhaini Sari Sirait alias Evi Sirait (34) warga Jalan Nelayan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai menggelepar setelah dibakar mantan pacar bernama Jaffar Siddik (55).

Kasus percobaan pembunuhan ini pun sempat menggemparkan warga di Kota Tanjungbalai.

Menurut Kapolsek Datuk Bandar, AKP Retman Sinaga, kasus wanita dibakar mantan pacar ini terjadi Jumat (23/6/2023) lalu.

Saat itu, Jaffar Siddik yang tak terima ditolak dan diputuskan cintanya berniat memberi pelajaran pada korban.

Sebelum menemui korban, Jaffar lebih dahulu menyiapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

“Motifnya cemburu, karena pelaku ini sakit hati diputusin sama korban,” kata Retman, Minggu (2/7/2023).

Retman mengatakan, di hari kejadian, korban tengah berjalan bersama temannya di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Lalu, pelaku yang sudah menyusun rencana menemui korban. Saat itu, sempat terjadi cekcok di jalan raya, hingga mengundang perhatian warga.

Lantaran kesal, pelaku menyiramkan BBM jenis pertalite ke tubuh korban. Selanjutnya, pelaku memantikkan mancis ke tubuh korban. Seketika, api menjalar di tubuh korban.

Korban yang kesakitan berteriak sejadi-jadinya, hingga membuat gempar warga di sekitar lokasi dan pengguna jalan.

Usai membakar tubuh korban, Jaffar Siddik melarikan diri. Korban yang menderita luka bakar mencapai 50 persen kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Pascakejadian, polisi yang mendapat laporan langsung mencari pelaku. Dalam waktu singkat, pelaku percobaan pembunuhan ini akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini, polisi masih memeriksa tersangka Jaffar Siddik.

 

 

Cara Mudah Urus SIM Online, Ini Caranya

0
SIM
Ilustrasi SIM
Dengan munculnya aplikasi untuk bikin SIM Online, maka untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

Cukup melalui aplikasi khusus untuk buat SIM online. Aplikasi yang digunakan untuk bikin SIM Online sudah disediakan pihak kepolisian dengan nama Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini bisa diunduh oleh pengguna Android di Google Play Store dan Apple di App Store.

Namun, perlu dicatat bahwa aplikasi tersebut hanya untuk pendaftaran dan ujian teori saja. Sementara untuk ujian praktek, pemohon SIM tetap harus melakukannya di Satpas SIM terdekat.

Untuk tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id. Sedangkan tes psikologi secara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.

Sebelum bikin SIM online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.

Berikut ini persyaratan bikin SIM online:
Usia

– SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun,
– SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
– SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
– SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
– SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
– SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
– SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

Persyaratan administrasi

Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik

Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian.

Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia, melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian.

Melakukan perekaman biometri yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata.

Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Persyaratan kesehatan
Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya.

Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

Lulus ujian – Ujian teori -Ujian keterampilan melalui simulator – Ujian praktik

Putra Desa Aek Holbung Lauddin Nasution Siap Memperjuangkan Perubahan

0

Aktiva.news | Madina – Putra Desa aekholbung Lauddin Nasution (27 Thn) siap perjuangkan perubahan di kampungnya, Desa Aekholbung, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

saat di konfirmasi jurnalis melalui no telpon pribadinya,mengatakan : saya akan berbuat perubahan besar- besaran di Desa Aek holbung, kec, Batang Natal, kab. madina.

Saya berharap kepada masyarakat Desa aekholbung, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, saya berharap agar mari kita kerja sama mendukung perubahan di Desa Aek holbung.

Menurut penerangan calon kepala Desa lauddin nasutiaon Desa aekholbung dia siap mencalonkan diri kepala Desa, dia bertekat memperjuangaka nasip masyarakat Desa aekholbung dan memperjuangkan perubahan.

Dimana Visi & misi calon kepala Desa aekholbung yaitu :
Suatu gambaran cita- cita inpian dalam jangka ( 6 ) tahun dan mempertimbankan kekuatan potensi yang ada

Visi : Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih jujur inovatif, transparan akutabel demi terciptanya Desa yang maju , sejahtera & berbudaya”

Misi : 1). memberikan pelayan terbaik buat masyarkat.

2) Meningkatkan pembanguna jalan Desa.

3)meningkatkan pembinan dan pemberdayaan kapasitas kepemudaan & olah raga.

“Saya siap perjuangkan aspirasi masyarkat Desa Aek holbung akan membukak peluang kerja sama nantinya dengan pemkab, kab, madina bila saya di amanahkan masyarakat Desa Aek holbung” pungkasnya.
(S. Hariyadi)