Beranda blog Halaman 180

ASN dan Kades Tak Netral di Pemilu, Bisa Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

0

Sergai, Aktiva.news – Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa/BPD dilarang terlibat kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) bisa terancam pidana dan denda.

Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada
Pasal 494 yang berbunyi, setiap Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat DesaDesa dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3);

Ditegaskan didalamnya diancam pidana kurungan paling lama 1 (tahun) dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Ketua BAWASLU Sergai, Ewin Sahputra Saragih ketika diwawancarai Wartawan pada Selasa (19/12/2023).

“ASN, TNI, Polri termasuk juga Kepala Desa dan para Perangkat Desa itu harus netral dalam Pemilu. Karena tidak diperbolehkan ikut kampanye dan jika terdapat ada pelanggaran itu sudah diatur terkait pidananya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 494,”paparnya.

Diungkapkan Ewin, kami dari BAWASLU Kabupaten Serdang Bedagai sudah memberikan himbauan larangan tersebut melalui pihak Kecamatan masing-masing dan Kecamatan meneruskan ke tingkat Desa se-Sergai.

“Jika ada pelanggaran silahkan laporkan ke BAWASLU Sergai dengan bukti lengkap dan kuat,”pungkasnya.

AR/AD

‘Diportal’ Oknum Pengusaha Galian C, BWS Sumut dan Pemda Diminta Turun

0

Sergai, Aktiva.news – Warga Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) protes karena oknum pengusaha galian C di daerah tersebut diduga mempersempit  atau memportal akses keluar masuk kendaraan warga setempat.

Pasalnya, jalan yang diportal tersebut merupakan jalan akses warga sehari-hari dalam beraktivitas, yang bisa melewati hanya kendaraan roda dua.

Oknum pengusaha galian C yang diketahui berinisial JP diduga memportal atau mempersempit akses warga.

Akibatnya kendaraan roda empat tidak bisa melintas di pemukiman warga karena jalan dibangun tiang tembok mirip gapura yang memakan badan jalan.

Salah seorang warga Herawati, kepada wartawan mengungkapkan saat keluarganya sedang sakit, ambulans yang datang menjemput tidak bisa masuk karena jalan dipersempit atau diportal.

‘’Tadi mobil ambulans yang datang untuk membawa keluarga saya ke rumah sakit tidak bisa masuk terhalang tiang yang dibangun oknum pengusaha galian C, Juniar Pahala,’’ungkap Herawati kepada wartawan, Minggu (17/12) kemarin.

Herawati bersama warga yang bertempat tinggal dikawasan tersebut sebenarnya sudah lama protes, namun puncak kekesalan warga terjadi karena mobil ambulans tidak bisa masuk untuk menjemput warga yang sedang sakit.

‘’Kami berharap pihak yang berwenang bisa membongkar tiang gapura yang dibangun seenaknya oleh pria inisial JP, oknum pengusaha galian C, karena bangunan tiang yang mempersempit akses keluar masuk kendaraan roda empat tersebut tanpa kompromi dengan warga setempat,’’demikan dikeluhkan Herawati.

Tidak hanya itu, warga pun geram dengan ulah oknum pengusaha galian C (pasir) tersebut.

Mereka jug meminta BWS Sumatera Utara juga dapat turun ke lokasi serta Pemerintah Daerah dan membongkar tiang gapura yang mempersempit akses warga tersebut.

Terpisah, Kasat Dinas Pol PP Sergai Muhammad Wahyudi, S.STP, M.Si saat dikonfirmasi wartawan Senin (18/12) mengatakan pihaknya akan segera turun ke lokasi.

“Ok terima kasih infonya bang, segera ke lokasi. Nanti kita koordinasi dengan kecamatan,”ujarnya.

Selanjutnya Lurah Pekan Dolok Masihul, Dedek menyebutkan hal itu dikarenakan permasalahan tanah dan pemilik tanah yang memasang karena dia mempunyai sertifikat.

“Ya tanah itu milik dia (JP) dan memiliki sertifikat BPN,”bilangnya.

Tim

Soal Kampanye di Medsos, Ketua Bawaslu: Laporkan Dengan Unsur dan Bukti

0

Sergai, Aktiva.news , – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Serdang Bedagai (Sergai) menyebutkan kampanye di media sosial (medsos) dimulai pada tanggal 21 Januari 2024.

Demikian ditegaskan Ketua BAWASLU Sergai, Ewin Sahputra Saragih ketika diwawancarai Wartawan diruang kerjanya Senin, (18/12/2023) siang.

Erwin pun menyebut terkait masa kampanye melalui media sosial (medsos) itu diperbolehkan hanya selama 21 hari.

“Di mulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024, baru boleh kampanye melalui medsos diantaranya media massa, media cetak dan media elektronik. Nah,  disitu juga diatur melalui PKPU misalnya durasinya 30 detik,” ujarnya.

Ketua BAWASLU Sergai menegaskan pihaknya akan mengawasi kampanye di medsos serta juga imbau apabila ada pelanggaran kampanye di medsos agar melaporkannya dengan unsur dan bukti yang cukup dan kuat.

“Seperti Pilkada tahun lalu di Sergai, ada juga berkembang di media sosial tentang Pilkada,  setelah kami terima dan kami kaji tidak memenuhi syarat, terkadang mereka (terlapor) memakai akun palsu sehingga sulit untuk mencari tersangka nya,”pungkasnya.

AR/AD

Lokalisasi Narkoba di Gang Pantai Medan Sunggal Terus Beroperasi

0
Gang Pantai
Ilustrasi Pemakai Narkoba
Medan – Lokalisasi narkoba di kawasan pajak tradisional Jalan Kelambir Lima, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara tetap beroperasi.

Kiloan sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang berasal dari sarang narkoba Gang Pantai tersebut setiap harinya diperkirakan habis terjual dan beredar ke berbagai penjuru di Kota Medan, Sumatera Utara.

Informasi yang diterima bahwa jaringan narkoba internasional ada berperan di balik kartel Gang Pantai itu, yang mengambil lokasi strategis dan buta dari pantauan aparat penegak hukum.

Pelaku utama peredaran narkotika di Gang Pantai itu disebut-sebut berinisial MTY alias Oyok Cs.

Berbagai opini pun muncul, digadang – gadang ada oknum aparat keamanan yang ikut terlibat dalam bisnis haram tersebut, sehingga Oyok CS masih tetap menjalankan bisnis haramnya.

“Kalau Polisi masuk, paling yang ditangkap pemakainya. Kalau bandar besarnya mana mungkin ditangkap, ” ungkap ER saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (16/12).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol Drs. Toga Habinsaran Panjaitan saat dikonfirmasi terkait peredaran narkoba di Gang Pantai hanya memberikan jempol.

Melirik kebelakang, BNNP Sumut sering melakukan penggerebekan. Namun, kegiatan itu sering dilakukan di tempat – tempat permainan, seperti di warnet. Sedangkan di tempat – tempat yang berbasis peredaran dan pemakaian narkoba, BNNP Sumut jarang terlihat melakukan penindakan penggerebekan.

Hal yang sama juga dikonfirmasi kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi. Ia mengatakan masih melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Gang Pantai.

“Sedang didalami, bila ditemukan fakta terkait ke oyok pasti kami tangkap dan proses ya, ” tegas Yemi.

Menanggapi hal itu, ER merasa kecewa dengan kinerja Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.

“Masa sih pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, sementara Oyok sudah lama jalankan bisnisnya, ” tutup warga yang ingin identitasnya dirahasiakan. (Tm/As/Red/Al)

Mahasiswa UNPRI Medan Dipolisikan Terkait Video Klarifikasi Penemuan Mayat

0
Mahasiswa UNPRI
Pemuda yang membuat video klarifikasi
Sejumlah mahasiswa UNPRI Medan dilaporkan ke Polrestabes Medan buntut pembuatan video klarifikasi soal penemuan mayat di kampus tersebut. Enam pemuda dalam video itu dianggap menyebarkan hoaks dan menimbulkan kegaduhan di publik.

Fazarman Baene selaku pelapor, mengatakan laporan itu dibuatnya, Jumat (15/12/2023) malam. Hal itu ditandai dengan terbitnya surat nomor: LP/B/4181/XII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

“Kita melaporkan enam orang mahasiswa Unpri yang menyebarkan berita pada 12 Desember lalu yang menyatakan bahwasanya ditemukan mayat di lantai 9 kampus Unpri,” kata Fazarman pada Sabtu (15/12).

Mereka dilaporkan karena membuat video klarifikasi yang menyebut mayat yang diviralkan dalam boks biru sebelumnya adalah makenin atau boneka. Di mana belakangan terungkap bahwa memang benar ada mayat di Unpri namun mayat tersebut berstatus cadaver.

“Lalu (mereka) membuat video klarifikasi pada 13 Desember 2023, yang menyatakan bahwa video tersebut bukan lah mayat, melainkan manekin. Ini lah yang membuat kegaduhan makanya kami membuat laporan,” tambahnya.

Mereka dilaporkan dalam kasus penyebaran hoaks atau berita bohong. Fazarman berharap polisi dapat memproses laporannya secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dugaannya penyebaran berita bohong atau hoaks. Karena dua ada ketidaksesuaian dari dua video itu dan membuat kegaduhan di masyarakat,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, satu video yang menampilkan sejumlah pemuda diduga mahasiswa Unpri yang membuat klarifikasi terkait ditemukannya mayat di lantai 9 Unpri, beredar di media sosial. Mahasiswa tersebut menyebut mayat dalam video yang sebelumnya beredar tersebut manekin atau boneka.

Dalam video berdurasi 38 detik itu terlihat ada 6 pria yang berdiri untuk menyampaikan klarifikasi. Ada pun pernyataan klarifikasi itu diucapkan oleh pria yang berada di tengah.

“Melalui video klarifikasi ini, kami mahasiswa Unpri menyatakan bahwasanya kami mohon maaf sebesar-besarnya atas penyebaran video yang tampak teman saya Heriyanto. Properti di dalam video tersebut merupakan manikin atau boneka, bukan mayat,” katanya.

Ia menuturkan video yang beredar sebelumnya yang menyebut ada mayat di Unpri merupakan hoaks atau bohong. Ia juga meminta maaf karena telah membuat keresahan bagi banyak pihak gegara video tersebut.

“Demikian pernyataan dan klarifikasi ini kami buat dengan sadar dan tanpa paksaan sebagai bentuk penyesalan terhadap tindakan yang kami lakukan. Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang dirugikan. Kami sampaikan terima kasih,” tutupnya.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa pun mengaku telah mendapatkan video tersebut. Pihaknya mengaku masih mendalami video tersebut dan bakal mengklarifikasi mahasiswa di dalam video tersebut.

“Ya, itu salah satu yang perlu kita dalami. Mereka bilang itu boneka. Itu akan kita dalami, dan klarifikasi juga kepada yang bersangkutan membuat video itu,” kata Fathir.

Ia menjelaskan petugas masih mencari tahu siapa yang membuat video tersebut. Menurutnya, video klarifikasi itu justru menimbulkan pertanyaan lagi di masyarakat.

Demikian, pihaknya berharap orang di dalam video itu kooperatif.

“Jadi kita mau klarifikasi mereka. Kita harap orang di dalam video itu kooperatif. Karena dengan adanya video itu justru muncul pertanyaan di masyarakat,” imbuhnya. (As/dt/red)

 

Diduga Ada Mayat di Universitas Prima Indonesia Medan, Polisi Cari Mobil Bawa Boks Biru

0
Mayat Unpri
Tangkap layar rekaman CCTV
Medan – Polisi terus cari mobil pick up yang membawa boks warna biru dari dalam Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, diduga berisi mayat.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan masih menelusuri terkait hal itu. Bahkan pihaknya sedang mencari boks biru itu pula.

“Terkait hal itu sedang didalami. Boks biru itu masih dicari,” katanya, Jumat (14/12/2023).

Video bernarasi dugaan pihak Unpri Medan melarikan mayat yang ditemukan di parkiran lantai 9 beredar di media sosial. Kamera CCTV itu berdurasi sekitar 15 detik. Tertanda tanggal kejadian Kamis (7/12) sekira pukul 09.08 WIB.

Terlihat ada satu pikap hitam membawa boks biru keluar dari Unpri.

“Detik-detik dugaan pihak Unpri larikan mayat yang ditemukan di parkiran lantai 9,” demikian narasi di dalam video tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut bahwa lima mayat yang awalnya ditemukan di lantai 15 Universitas Prima Indonesia (Unpri) adalah cadaver.

Sementara, boks diduga berisi mayat di lantai 9 yang awalnya viral, masih diselidiki.

“Kita akan selidiki,” kata Agung.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan menyelidiki asal muasal mayat yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan. Kapolda juga menyatakan koordinasi dengan pihak kampus masih dilakukan.

“(Untuk asal usul), kita masih berkoordinasi terus, kita harap tidak ada menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dengan yang lain,” kata Agung di Mapolda Sumut, Kamis (14/12/2023).

Mayat Unpri
Tangkap layar rekaman CCTV

Agung menyebut, penyelidikan juga dilakukan terkait dengan dokumen dan administrasi lima cadaver tersebut.

“Kita akan selidiki administrasi. Yang kami peroleh cadaver itu secara legal dan digunakan untuk kepentingan pembelajaran dan dokumen sudah kita periksa. Artinya, itu cadaver untuk kepentingan pembelajaran fakultas kedokteran,” sebutnya. (As/dtk/mdnbs/As)

 

Ratusan Personil Diturunkan untuk Robohkan Diskotek Key Garden

0
Personil Key Garden
Deli Serdang – Sebanyak 500 lebih personel gabungan diturunkan untuk merobohkan Diskotek Key Garden di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

“Iya benar hari ini kami melakukan operasi merobohkan bangunan Key Garden. Total ada 500 lebih personel gabungan diturunkan bersama TNI-Polri,” kata Kasatpol PP Deli Serdang Marjuki Hasibuan, Jumat (15/12/2023).

Dia menyampaikan, dasar mereka melakukan perobohan gedung karena tidak ada izin. Namun ia masih enggan menjelaskannya lebih detail.

“Alasannya karena tidak ada izin. Ada alat berat juga yang kita bawa untuk merobohkan. Tapi kalau lengkapnya nanti aja ya, ini masih proses,” ucapnya.

Personil Key Garden
Key Garden Sedang Dirobohkan Memakai Alat Berat

Berkas Kasus Pemilik Barak Narkoba Dekat Key Garden Diserahkan ke Jaksa
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sumut menegaskan bahwa Key Garden yang diduga milik Samsul Tarigan, ilegal. Sebab, izin usaha tempat tersebut tidak pernah dikeluarkan.

“Pemprov Sumatera Utara melalui Dinas PMPTSP tidak pernah menerbitkan izin klub hiburan malam atau diskotek untuk Sky Garden atau Key Garden,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut Faisal Arif Nasution, Rabu (15/11/2023) lalu.

Faisal mengatakan bahwa lokasi diskotek itu berada di kawasan perkebunan. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lokasi diskotek itu juga tidak sesuai.

“Jadi, bukan kawasan perdagangan dan jasa, sehingga bila pelaku usaha ajukan perizinan juga tidak bisa tata ruangnya,” ujar Faisal.

Oleh karena itu, kata Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan bangunan gedung, bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi pencabutan izin. Kewenangan pencabutan itu, sebutnya ada di kabupaten/kota.

Selain itu juga, berdasarkan informasi yang diterimanya dari PLN Cabang Binjai, kata Faisal, ditemukan adanya pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya di lokasi tersebut.

“Untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Faisal.
(As/Red/Dtk)

Diduga Jual Narkoba Secara Bebas, Polisi Diminta Untuk Menutup Permanen Diskotik Bluestar

0
Narkoba
LANGKAT | Pihak Kepolisian dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Langkat diminta untuk serius menindak tegas tempat hiburan malam (THM) Diskotik Bluestar yang diduga belum mengantongi izin tersebut.

Diskotik Bluestar yang sebelumnya pernah berganti nama Champion ini dulu sempat ditutup pihak pemkab Langkat dan tak selang berapa lama kemudian berganti nama dengan sebutan “BS” Atau Bluestar.

Dampak ditutupnya tempat hiburan malam diskotik Key Garden pada waktu lalu, justru menguntungkan bagi gedung berdominan biru tersebut dengan dipadatin ribuan pengunjung hingga setiap malamnya.

Bahkan isu yang beredar saat ini, ribuan pil ekstasi terjual dengan dibandrol harga Rp 300 ribu rupiah per butir setiap malamnya.

Anehnya, pihak kepolisian Polres Binjai terkesan tutup mata terkait peredaran narkotika di lokasi tempat hiburan malam yang sedang naik daun tersebut.

” Semenjak ditutupnya diskotik Key Garden, Bluestar menjadi ramai bahkan setiap malamnya pengunjung muda mudi bahkan anak dibawah umur masuk tanpa ada penjagaan yang ketat,” kata AR salah seorang pengunjung yang masih terpengaruh bius saat dilokasi, Rabu (13/12) malam.

Selain itu, ia juga menjelaskan, untuk harga obat (inex red) ber merek Pink Love dijual di dalam seharga Rp 300 rb per butir dengan memesan dari waters.

” Untuk beli OB (inex) gampang bang, cukup pesan sama waters saja dengan harga 300 rb sudah bisa kita beli dengan berbagai macam merek, pokoknya amanlah di diskotik Bluestar ini, tidak pernah di grebek polisi,” ucapnya. (ST/As/Red)

Proyek Paving Blok di Desa Limau Mungkur Dikerjakan Asal Jadi, LIPPI Sumut Minta Periksa PPK dan Rekanan

0
Proyek
DELISERDANG – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta periksa dan audit Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan proyek paving block di Atuk Dusun 3 Sinembah Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya, proyek jalan paving block yang dikerjakan rekanan CV Gurki diduga kuat dikerjakan asal jadi, dan tidak sesuai dengan RAB. hal ini diduga kuat akibat lemahnya pengawasan dari dinas tersebut.

Dugaan pekerjaan asal jadi ini terlihat pada pemasangan paving block yang dikerjakan tanpa proses pemadatan pondasi lahan, padahal paving block tersebut berada di lokasi lahan lembek.

Bahan paving block langsung disusun diatas lahan yang belum disirtu dan dipadatkan padahal sebagian masih becek berlumpur.

Terlihat di plank Proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh rekanan dari CV Gurki, Proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kabupaten Deli Serdang senilai Rp 140.900.000, sumber dana APBD 2023. Pekerjaan paving block di gang Atuk Dsn 3 ini tidaklah sesuai dengan yang tercantum di plank Proyek. Bahwa di plank proyek tertulis pekerjaan di dusun 1 dan dusun V Bintang Meriah Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir.

Pengakuan seorang pekerja yang ditemui awak media ini dilokasi, Kamis (30/11/2023) lalu bahwa pekerjaan di Gang Atuk Dusun 3 tersebut memiliki volume 300 meter (panjang 100 meter x lebar 3 meter).

LIPPI menyoroti, pemasangan paving block yang dilakukan tanpa proses pengerasan dan pemadatan lahan terkesan janggal dan asal jadi, pasalnya pengerjaan paving block yang mengabaikan standarisasi ini tidak akan berkualitas apalagi dibangun diatas lahan yang yang lembek dan yang langsung di timpah dengan aggregat tampa dilakukan pemadatan lahan terlebih dahulu”tegas Roni Al Hadi S.Kom, Rabu (13/12/2023).

Lanjut Roni, pemasangan kanstaen yang dilakukan secara tidur tanpa ditanam dan hanya menempel di atas tanah dan diikat menggunakan semen cor dinilai kurang kuat.

Hal ini menurut Roni akibat minimnya pengawasan dari pihak Dinas terkait sehingga dapat memberikan ruang para oknum pelaksana nakal yang memikirkan pengerjaan cepat beres sedikit pengeluaran dengan tujuan meraup keuntungan lebih besar, tanpa memikirkan mutu kualitas bangun yang tahan lama.

Ia meminta agar BPK juga memeriksa penggunaan anggaran di Dinas Perkim tersebut, “kita minta APH periksa dan audit penggunaan anggaran di Dinas Perkim DS tersebut karena diduga kuat berdasarkan temuan ini banyak lagi proyek dilingkungannya yang dikerjakan asaljadi.

Terkait hal ini kepala Dinas Perkim dan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Heriansyah Siregar ST, melalui Kabid Perkim Jefredin Purba ST yang dikonfirmasi melalui telpon belum tersambung. (Hs/As/Red)

Judi di Warung Pak Kulit Tetap Beroperasi, Ini Kata Polisi

0
Warung Pak Kulit
Medan – Markas judi tembak ikan, judi dadu putar hingga judi rolek tetap mengembangkan sayapnya.

Lokalisasi judi ini beroperasi di Warung Pak Kulit, Jalan Pertahanan, Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Bahkan mesin penghisap uang rakyat tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar, warga turut takut jika hal tersebut terus dibiarkan wilayah mereka akan sering terjadi aksi kriminalitas.

Seorang ibu muda anak dua yang enggan disebutkan namanya menyampaikan ke awak media adanya lokasi perjudian di kampung ini membuat kami resah, pasalnya suami dan anak-anak kami ikut bermain judi, sehingga kadang dirumah sering terjadi keributan karena tidak ada lagi uang belanja dirumah.

“Adanya lokasi perjudian di kampung ini membuat kami resah, pasalnya suami dan anak-anak kami ikut bermain judi, sehingga kadang dirumah sering terjadi keributan karena tidak ada lagi uang belanja dirumah,”ungkap ibu muda anak dua yang dekat di lokasi judi tersebut.

Saat di konfirmasi ke Kasubdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara SIK menyampaikan akan menindak lokasi juidi tersebut.

“Terimakasih, kami tindak lanjuti,”singkatnya melalui pesan seluler, Rabu (13/12/2023).
(As/Is/Red/Tim)