Pemko Medan Buka Beasiswa Tahun 2023, Cek Kriterianya dan Daftarkan Sekarang

Kabar gembira untuk masyarakat Kota Medan yang terkendala finansial bisa mendaftarkan diri dalam bantuan pendidikan dan beasiswa Pemerintah Kota Medan tahun 2023.

Program ini ditujukan bagi keluarga kurang mampu. Program ini bahkan telah diatur dalam Peraturan Walikota Medan Nomor 64 Tahun 2023 tentang Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Bagi Mahasiswa di Kota Medan.

Kriteria Umum Penerima BantuanBiaya Pendidikan:
1. Penduduk Kota Medan yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia/di data hasil musyawarah kelurahan dan prelist

3. Sedang tidak menerima beasiswa baik universitas maupun lembaga lainnya serta program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah

4. Mahasiswa terdaftar di perguruan tinggi maupun swasta yang terakreditasi

5. Orang tua atau wali tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI, POLRI, Pegawai BUMN, BUMN dan pemerintah dengan perjanjian kerja.

Beasiswa Pemko Medan
Ilustrasi

Kriteria Khusus Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan:

1. Sedang mengikuti kuliah perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi dibuktikan dengan surat aktif kuliah dari fakultas

2. Mahasiswa terdaftar pada jenjang diploma III, IV dan strata I

3. Mahasiswa dengan indeks prestasi akademik IPK minimal 3,0 untuk perguruan tinggi negeri dan IPK minimal 3,25 pada perguruan tinggi swasta

4. Masa perkuliahan tidak lebih dari 8 (delapan) semester untuk jenjang Strata I dan – VI semester untuk jenjang diploma III.

Syarat Pendaftaran Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan:

1. Surat permohonan ditujukan kepada Wali Kota Medan beserta terusannya Kepala Dinas Sosial Kota Medan

2. Melampirkan biodata pribadi
3. Pas foto ukuran 3×4 berlatar belakang berwarna merah
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik
6. Fotokopi kartu mahasiswa yang masih aktif dan berlaku
7. Surat keterangan aktif kuliah dari fakultas

8. Print out DTKS dari Dinas Sosial Kota Medan atau surat keterangan terdaftar pada data hasil musyawarah kelurahan (prelist)

9. Surat pernyataan yang bersangkutan tidak sedang menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan dari sumber lain, termasuk tidak menerima program KIP Kuliah bermaterai cukup

10. Surat pernyataan yang bersangkutan, orang tua/wali tidak berstatus aparatur sipil negara, TNI, POLRI, BUMN dan BUMD serta tidak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, bermaterai cukup

11. Fotokopi transkrip nilai terakhir yang dilegalisir oleh ptn/pts pada saat pendaftaran

12. Tagihan uang kuliah/sebutan lain yang dipersamakan atau bukti pembayaran uang kuliah terakhir
13. Fotokopi rekening bank yang aktif

Beasiswa Pemko Medan
Ilustrasi

Perlu diketahui, semua berkas yang diberikan masing-masing rangkap dua (asli dan foto copy) dan memasukkan ke dalam map warna merah.

Waktu pengajuan permohonan berkas yang telah lengkap boleh mengajukan permohonan bantuan pendidikan dan beasiswa. Adapun waktu dan tempat pengajuan pada:
Hari : Senin
Tanggal: 03 April 2023
Pukul: Sesuai jam kerja di Dinas Sosial Kota Medan

Informasi lebih lengkapnya bisa di kunjungi akun media sosial Dinas Sosial Kota Medan (@dinsosmedan).

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Skandal Pungli Disdukcapil Karo: Bayar Calo Jutaan Rupiah Urusan Mulus, Urus Sendiri Dipersulit!

Skandal pungli Disdukcapil Karo diduga sengaja dipelihara di lingkungan...

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Sibolga — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,...

Polres Karo Gelar Anev Gangguan Kamtibmas Semester I 2026, Kapolres Tekankan Evaluasi dan Penguatan Kinerja

Karo - Memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Kabanjahe — Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan untuk bidang pendidikan dilaksanakan...

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Sibolga — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja strategis ke kawasan Tapanuli, Sumatera Utara, pada Jumat (4/9/2026). Kunjungan ini difokuskan...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat Sinkronisasi P4GN, Persempit Peredaran Narkoba

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin Rapat Sinkronisasi Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika...

Bupati Asahan Dukung Ekspor Belacan Khas Asahan ke Thailand

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan Kepala Stasiun Pengawasan dan Pengujian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (PPMHKP) Tanjung Balai...

Bupati Asahan Tutup Turnamen Sepak Bola U-15 Piala Bupati Asahan 2026

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., resmi menutup Turnamen Sepak Bola Antar-SSB U-15 Piala Bupati Asahan Tahun 2026 di Stadion Mutiara...

Wakil Bupati Asahan Salurkan Bantuan Beras di Bandar Pulau

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menyerahkan bantuan beras dari Pemerintah Pusat kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Gajah Sakti, Kecamatan...

Bupati Asahan Deklarasikan Pilkades Damai 2026

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mendeklarasikan Pilkades Damai dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Asahan Tahun 2026 di...

Skandal Pungli Disdukcapil Karo: Bayar Calo Jutaan Rupiah Urusan Mulus, Urus Sendiri Dipersulit!

Skandal pungli Disdukcapil Karo diduga sengaja dipelihara di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo. Praktik diskriminatif ini makin menguatkan tuduhan adanya...