Warga Desa Susuk Ini Bunuh Rekan Sekampung Karena Masalah Rumput

Kabanjahe – Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, ungkap pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial MP (51), warga Desa Susuk Kecamatan Tiganderket terhadap korban Super Sembiring (40) warga yang sama.

Kejadian itu terjadi Minggu (02/04/2023) kemarin, sekira pukul 07.30 WIB di perladangan “Bursak” Desa Susuk, Kapolres Ronny Nicolas di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo, Senin (03/04/2023) sore.

Lanjutnya, tidak kurang dari 12 jam, Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.

“Setelah melakukan pendalaman kronologis peristiwa, Sat Reskrim Polres Karo bersama Polsek Payung, berhasil ungkap pelaku dan menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, sore harinya pukul 18.00 WIB,” kata AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berdasarkan bukti yang dapat di TKP kemudian dicocokkan dengan keterangan pelaku, maka kami di dalam hal ini telah menetapkan tersangka terhadap pelaku,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, bahwa peristiwa itu terjadi, berawal dari percekcokan masalah rumput dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi dan sakit hati mendengar ucapan yang tidak pas kurang mengenakkan terhadap pelaku sehingga pelaku melakukan penganiaya atau melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kronologisnya ketika sekembalinya korban dari mengambil rumput, ketemulah si pelaku dengan korban. Saat itu korban masih di atas sepeda motor berpapasan dan ditanya kamu yang ngambil rumput itu, dan di balas korban dengan enteng, kalau ia memangnya kenapa? Mau ngapain kamu katanya, terhadap pelaku sehingga pelaku emosi mendengar ucapan korban,” ucap Kapolres AKBP Ronny menirukan ucapan pelaku.

Setelah itu, terjadi pertengkaran yang mengakibatkan pelaku melakukan penebasan menggunakan arit yang dibawa tersangka.

“Pelaku tak dapat membendung emosinya yang sudah memuncak dengan menebas pakai arit ke dada korban hingga menyebabkan korban terluka dan meninggal dunia,” ucapnya.

Menyinggung pasal yang akan dikenakan kepada tersangka, Kapolres mengatakan untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Tanah Karo juga menghimbau kepada masyarakat, untuk menyelesaikan permasalahan secara damai, bukan dengan cara main hakim sendiri, hindari cara-cara kekerasan.

“Ini adalah bentuk-bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, tentunya ini berefek dampak negatif kepada korbannya maupun juga kepada pelaku, selain itu banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat,” terang Kapolres.

Jauh lebih bijak bila melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan Polsek untuk diselesaikan permasalahan, tidak harus ada cara-cara kekerasan seperti ini yang mengakibatkan akhirnya ada korban,” pesannya. (As/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Agen Pertanian Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Petani dan Pemilik Gudang, Dilaporkan Ke Polres Karo

Kabanjahe-Wanita berinisial N.G warga desa Kuta Julu kecamatan Tigapanah...

PD FJPK Sumut Siap Bangun Soliditas Organisasi Lewat Temu Ramah

Medan - PD FJPK Sumut resmi memulai langkah pembentukan...

Skandal Pungli Disdukcapil Karo: Bayar Calo Jutaan Rupiah Urusan Mulus, Urus Sendiri Dipersulit!

Skandal pungli Disdukcapil Karo diduga sengaja dipelihara di lingkungan...

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Sibolga — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,...

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Kabanjahe — Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan penyaluran dana Corporate...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PD FJPK Sumut Siap Bangun Soliditas Organisasi Lewat Temu Ramah

Medan - PD FJPK Sumut resmi memulai langkah pembentukan kepengurusannya melalui kegiatan Temu Ramah dan Perkenalan yang digelar di Hall Cafe Cindelaras, kawasan Stadion...

Bupati Asahan Terima Audiensi Panitia Wisuda Sarjana Angkatan XXXVI

ASAHAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Panitia Wisuda Sarjana Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan Kisaran Angkatan XXXVI...

Dugaan Perundungan di WAG: Saat Niat Baik Memberi Makan Kucing Liar Berujung Sudutan Tetangga

Medan | Dugaan Perundungan di WAG saat niat baik memberi makan kucing liar berujung sudutan tetangga. Hati seorang perempuan yang kita sebut saja namanya...

Walikota Medan Rico Waas Rampungkan PBG Gereja Pentakosta Tebernakel, Damos Siagian Beri Apresiasi Tinggi

MEDAN – Walikota Medan Rico Waas mendapatkan apresiasi dan ucapan terima kasih dari Ketua Creative Anak Muda, Damos Siagian SST.MP. Penghargaan ini diberikan atas...

Wakil Bupati Asahan Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan untuk Cegah Stunting

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri Sosialisasi Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (10/9/2026)....

Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Bersama Wartawan Dan Insan Pers

Kabanjahe, — Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karo menggelar kegiatan Ramah Tamah Pemerintah Kabupaten Karo bersama Wartawan dan Insan...

Bupati Asahan Tutup Turnamen Sepak Bola Rambate Rata Raya Cup U-10

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., resmi menutup Turnamen Sepak Bola U-10 Rambate Rata Raya Cup Tahun 2026 di Lapangan Sepak...

Bupati Asahan Apresiasi Atlet Renang Peraih 22 Medali

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Federasi Akuatik Indonesia Kabupaten Asahan bersama atlet renang berprestasi di ruang kerja Bupati...