Warga Desa Susuk Ini Bunuh Rekan Sekampung Karena Masalah Rumput

Kabanjahe – Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, ungkap pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial MP (51), warga Desa Susuk Kecamatan Tiganderket terhadap korban Super Sembiring (40) warga yang sama.

Kejadian itu terjadi Minggu (02/04/2023) kemarin, sekira pukul 07.30 WIB di perladangan “Bursak” Desa Susuk, Kapolres Ronny Nicolas di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo, Senin (03/04/2023) sore.

Lanjutnya, tidak kurang dari 12 jam, Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.

“Setelah melakukan pendalaman kronologis peristiwa, Sat Reskrim Polres Karo bersama Polsek Payung, berhasil ungkap pelaku dan menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, sore harinya pukul 18.00 WIB,” kata AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berdasarkan bukti yang dapat di TKP kemudian dicocokkan dengan keterangan pelaku, maka kami di dalam hal ini telah menetapkan tersangka terhadap pelaku,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, bahwa peristiwa itu terjadi, berawal dari percekcokan masalah rumput dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi dan sakit hati mendengar ucapan yang tidak pas kurang mengenakkan terhadap pelaku sehingga pelaku melakukan penganiaya atau melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kronologisnya ketika sekembalinya korban dari mengambil rumput, ketemulah si pelaku dengan korban. Saat itu korban masih di atas sepeda motor berpapasan dan ditanya kamu yang ngambil rumput itu, dan di balas korban dengan enteng, kalau ia memangnya kenapa? Mau ngapain kamu katanya, terhadap pelaku sehingga pelaku emosi mendengar ucapan korban,” ucap Kapolres AKBP Ronny menirukan ucapan pelaku.

Setelah itu, terjadi pertengkaran yang mengakibatkan pelaku melakukan penebasan menggunakan arit yang dibawa tersangka.

“Pelaku tak dapat membendung emosinya yang sudah memuncak dengan menebas pakai arit ke dada korban hingga menyebabkan korban terluka dan meninggal dunia,” ucapnya.

Menyinggung pasal yang akan dikenakan kepada tersangka, Kapolres mengatakan untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Tanah Karo juga menghimbau kepada masyarakat, untuk menyelesaikan permasalahan secara damai, bukan dengan cara main hakim sendiri, hindari cara-cara kekerasan.

“Ini adalah bentuk-bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, tentunya ini berefek dampak negatif kepada korbannya maupun juga kepada pelaku, selain itu banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat,” terang Kapolres.

Jauh lebih bijak bila melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan Polsek untuk diselesaikan permasalahan, tidak harus ada cara-cara kekerasan seperti ini yang mengakibatkan akhirnya ada korban,” pesannya. (As/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kabupaten Asahan Kirim Delapan Peserta pada STQ DP KORPRI Sumut 2026

Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 resmi dibuka di Aula Atlet Gedung Olahraga (GOR) Jalan Pancing, Medan, Selasa...

Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Program P3-TGAI Tahun 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Sosialisasi Tingkat Balai Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan...

Wakil Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Juni 2026

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan Juni 2026 yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (23/06/2026). Kegiatan...

Wakil Bupati Asahan Sambut Tim KKN-PPM UGM Yogyakarta

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menyambut kedatangan Tim Kuliah Kerja Nyata-Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta di Aula Melati...

Pemprov Sumut dan Pemkab Karo Siapkan Dua Jalur Akses Baru ke Wisata Air Panas Semangat Gunung

Medan – Pemerintah Kabupaten Karo di bawah kepemimpinan Bupati Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara...

Bupati Karo Beri Penghargaan Kepada Siswa Lolos SMA Unggulan

Kabanjahe – Semangat, disiplin, dan prestasi menyatu di Lapangan Kantor Bupati Karo pagi ini. Bupati Karo memimpin langsung Apel Pagi Senin, 22 Juni 2026,...

Bupati Karo Lepas 25 Siswa Lolos SMA Unggulan Nasional

Karo - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., Sekretaris Daerah Kab. Karo...

Bupati Karo Sambangi Warga Kecamatan Merek, Serap Aspirasi dan Perkuat Pelayanan Publik

Merek – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., melaksanakan kegiatan Sambang Warga di Losd Desa Merek, Kecamatan Merek, Jumat...