spot_img
spot_img

Ibu TKI di Malaysia, Remaja 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Samosir – Ibu jadi TKI di Malaysia, remaja 13 tahun jadi pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya berinisial LS (40). Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pangunguran, Kabupaten Samosir.

Remaja 13 tahun itu telah berulang kali dicabuli LS (40), ayah kandung korban. “Sangat tidak berperilaku manusiawi”, harapan masa depan remaja 13 tahun ini kandas dengan tingkah perbuatan ayahnya.

Pelaku dilaporkan ke Polres Samosir pada 4 Mei 2022. Korban akhirnya ditangkap pada Februari 2023.

Perbuatan ayahnya itu sudah dilakukan sejak 2020 lalu. Modusnya dengan meminta korban memijatnya.

Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom membeberkan awal peristiwa itu terjadi. Kronologi kejadian pada tahun 2020, pelaku meminta korban memijatnya. Namun kemudian malah melakukan perbuatan cabul. Korban belum berani mengungkap pelecehan tersebut.

Pada bulan Maret 2022, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya hingga membuat korban frustasi. Lama memendamnya, ia akhirnya melaporkan ini.

Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom mengatakan kasus ini terungkap setelah dilaporkan guru korban.

“Guru cepat merespon dan membuat laporan. Ini membuktikan kami tidak main-main terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Feriana Gultom.

Feriana menyebutkan pada saat kejadian yang dialami korban, Ibu kandungnya ada di Malaysia bekerja sebagai TKW.

“Komunikasinya dengan ibu kandung sulit hadir membuat pengaduan. Anak memilih melapor ke Ibu gurunya,” beber Feriana.

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Suhardiman perkara ini ditarik ke Polda Sumut. Tersangka bahkan akan segera menjalani sidang di Kejari Samosir.

“Perbuatan cabul orang tua terhadap anaknya, kasus ini sudah bergulir sejak 2020 lalu. Terjadi perdebatan dan akhirnya perkara tersebut ditarik ke Polda Sumut.

Ini kejadiannya sekitar bulan Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022,” terang Yogie.

Lanjutnya. “Minggu lalu sudah P21 dan kemarin sudah dilakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan,” kata Yogie, Kamis (9/2/2023).

Akibat perbuatan LS dipersangkakan dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal KUHP.

BERITA TERKAIT

BERITA LAIN