Korbankan NKRI, Empat Orang Diamankan Polres Sibolga Dalam Kasus Lahgun BBM Ilegal

Sibolga – Diduga korbankan atau merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), empat orang yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan (Lahgun) pengangkutan atau BBM niaga jenis solar (Ilegal), diamankan pihak Polres Sibolga. Keempat tersangka tersebut yakni, AH, KKP, CK, dan S.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja dalam konferensi pers, Senin (17/04/2023) menjelaskan peran dari keempat tersangka.

“AH sebagai pemesan BBM yang posisinya ada di Kota Sibolga. Kemudian, KKP, CK, dan S yang berperan sebagai sopir tangki yang membawa BBM dari medan menuju Sibolga,” terang Kapolres.

Lima Unit Tangki Bertuliskan Pertamina Dengan Total 80 Ton Diamankan di Pelabuhan Sambas Sibolga

Kapolres Taryono menyebut, lima unit truk tangki bertuliskan Pertamina pengangkut BBM jenis solar diduga illegal diamankan di Pelabuhan Sambas, Kota Sibolga.

Kelima unit mobil truk tangki pengangkut BBM jenis solar bertuliskan pertamina itu pertama kali diamankan oleh pihak Lanal Sibolga di Pelabuhan Sambas Sibolga.

“Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Sibolga pada Sabtu 14 April 2023 malam sekira pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau BBM niaga jenis solar,” beber Taryono.

Kelima unit truk tangki BBM tersebut, lanjutnya, masing-masing berkapasitas 24 ton, 12 ton, 16 ton, 12 ton, dan 16 ton, dengan total keseluruhan 80 ton.

“Jumlah total ini masih akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Polres Sibolga bersama-sama dengan pihak Pertamina,” kata Kapolres Taryono.

BBM Dipesan Oleh AH Dari Medan

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, mengatakan kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengetahui ada tidaknya pihak-pihak lainnya yang terlibat.

“Modus operandinya adalah untuk mengambil keuntungan pribadi. Awalnya dari terduga tersangka AH yang mendapatkan orderan seseorang dari Kota Sibolga untuk menyiapkan BBM. Kemudian AH memesan BBM ke rekannya yang ada di Kota Medan. Setelah dikirim, dan sebelum sampai ke pemesan sudah ditangkap oleh pihak TNI AL,” ungkap Taryono.

Kapolres mengatakan bahwa dalam kasus ini saksi-saksi yang sudah dihadirkan dan diperiksa, antara lain adalah pihak TNI AL.

“Pasal yang diterapkan kepada para terduga tersangka pasal 55 UU RI tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No 6/2023 tentang Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 miliar,” sebutnya.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini...

Ratusan Buruh Demo PT BRI Kanwil Medan, Tuntut Pembayaran Pesangon Mantan Karyawan

MEDAN - Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia...

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027: Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

​KARO – Pemerintah Kabupaten Karo menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan...

Bupati Karo Hadiri Upacara Adat dan Pelepasan Jenazah Camat Kutabuluh

KABANJAHE – Suasana khidmat menyelimuti Jambur Sempakata, Kabanjahe, saat...

Pemkab Karo Izinkan Dana BOSP 2026 Digunakan untuk Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pendidikan secara...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Karo Dukung Pelaksanaan Summer Course Internasional USU

Kabanjahe — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting,...

Wakil Bupati Asahan Hadiri Paripurna DPRD, Sampaikan Tanggapan atas Rekomendasi LKPJ 2025

Wakil Bupati Asahan, Rianto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Asahan Tahun Anggaran 2025....

Wabup Asahan Terima Audiensi Komnas Perlindungan Anak, Perkuat Sinergi Perlindungan Anak

Pemerintah Kabupaten Asahan menerima kunjungan audiensi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Pusat sebagai langkah memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam upaya perlindungan...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026

Asahan — Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, Senin (27/4/2026) pagi sekitar pukul...

Peringati Hari Otonomi Daerah Ke-XXX Tahun 2026, Pemkab Karo Perkuat Sinergi Pusat-Daerah demi Wujudkan Asta Cita

KABANJAHE – Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXX Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Karo. Mewakili Bupati Karo Brigjen...

Satpol PP Karo Bersihkan Spanduk di Jalur Utama Berastagi

Karo, 26 April 2026 — Dalam rangka mendukung visi dan misi Bupati Karo Brigjen Pol (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. bersama Wakil...

Pelantikan Pengurus Lembaga Adat Dalihan Natolu Tabagsel Asahan Periode 2025–2029 Berlangsung Khidmat

Asahan — Pelantikan Pengurus Lembaga Adat Dalihan Natolu Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Kabupaten Asahan periode 2025–2029 berlangsung khidmat pada Sabtu (25/4/2025) pukul 10.00 WIB....

Pemkab Karo Gelar Musda I Forum TJSLBU Tahun 2026, Dorong Sinergi CSR Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berastagi,— Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Kabupaten Karo Tahun 2026 bertempat di...