Korbankan NKRI, Empat Orang Diamankan Polres Sibolga Dalam Kasus Lahgun BBM Ilegal

Sibolga – Diduga korbankan atau merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), empat orang yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan (Lahgun) pengangkutan atau BBM niaga jenis solar (Ilegal), diamankan pihak Polres Sibolga. Keempat tersangka tersebut yakni, AH, KKP, CK, dan S.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja dalam konferensi pers, Senin (17/04/2023) menjelaskan peran dari keempat tersangka.

“AH sebagai pemesan BBM yang posisinya ada di Kota Sibolga. Kemudian, KKP, CK, dan S yang berperan sebagai sopir tangki yang membawa BBM dari medan menuju Sibolga,” terang Kapolres.

Lima Unit Tangki Bertuliskan Pertamina Dengan Total 80 Ton Diamankan di Pelabuhan Sambas Sibolga

Kapolres Taryono menyebut, lima unit truk tangki bertuliskan Pertamina pengangkut BBM jenis solar diduga illegal diamankan di Pelabuhan Sambas, Kota Sibolga.

Kelima unit mobil truk tangki pengangkut BBM jenis solar bertuliskan pertamina itu pertama kali diamankan oleh pihak Lanal Sibolga di Pelabuhan Sambas Sibolga.

“Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Sibolga pada Sabtu 14 April 2023 malam sekira pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau BBM niaga jenis solar,” beber Taryono.

Kelima unit truk tangki BBM tersebut, lanjutnya, masing-masing berkapasitas 24 ton, 12 ton, 16 ton, 12 ton, dan 16 ton, dengan total keseluruhan 80 ton.

“Jumlah total ini masih akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Polres Sibolga bersama-sama dengan pihak Pertamina,” kata Kapolres Taryono.

BBM Dipesan Oleh AH Dari Medan

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, mengatakan kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengetahui ada tidaknya pihak-pihak lainnya yang terlibat.

“Modus operandinya adalah untuk mengambil keuntungan pribadi. Awalnya dari terduga tersangka AH yang mendapatkan orderan seseorang dari Kota Sibolga untuk menyiapkan BBM. Kemudian AH memesan BBM ke rekannya yang ada di Kota Medan. Setelah dikirim, dan sebelum sampai ke pemesan sudah ditangkap oleh pihak TNI AL,” ungkap Taryono.

Kapolres mengatakan bahwa dalam kasus ini saksi-saksi yang sudah dihadirkan dan diperiksa, antara lain adalah pihak TNI AL.

“Pasal yang diterapkan kepada para terduga tersangka pasal 55 UU RI tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No 6/2023 tentang Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 miliar,” sebutnya.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

DPD IPK Karo Lapor ke Polres Karo Terkait Hoaks dan Pencemaran Nama Baik di Group Facebook

Karo – Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo resmi...

Skandal Setoran Bandar Sabu Langkat: Isu Uang Ratusan Juta Mengalir, Bos ‘EE’ Belum Ditangkap Polisi!

Skandal Setoran Bandar Sabu kini mengguncang institusi Polres Langkat....

Bupati Karo Terima Audiensi Forum Petani Bunga, Bahas Tata Niaga dan Perlindungan Petani Lokal

Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

SOMBONG! PWI Sumut Resmi Polisikan Hotman Paris, Tak Sudi Profesi Wartawan Dihinakan

MEDAN — PWI Sumut laporkan Hotman Paris Hutapea ke...

50 Unit Truk Disalurkan untuk KDKMP, Bupati Karo Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Sebanyak 50 unit kendaraan truk roda enam disalurkan kepada...

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

DPD IPK Karo Lapor ke Polres Karo Terkait Hoaks dan Pencemaran Nama Baik di Group Facebook

Karo – Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik ke Polres Karo, menyusul...

SOMBONG! PWI Sumut Resmi Polisikan Hotman Paris, Tak Sudi Profesi Wartawan Dihinakan

MEDAN — PWI Sumut laporkan Hotman Paris Hutapea ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Selasa (21/7/2026). Langkah tegas ini diambil setelah pengacara kondang tersebut...

Wakil Bupati Asahan Buka Gala Siswa Indonesia Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.AP., secara resmi membuka Gala Siswa Indonesia (GSI) Jenjang SMP Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Stadion Mutiara Kisaran,...

Bupati Asahan Hadiri Momen Haru Kepulangan Satgas Pamtas Yonif 126/KC Tahun 2026

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Upacara Penyambutan Kepulangan Personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–PNG Yonif 126/Kala Cakti Tahun 2026 yang digelar...

Bupati Karo Terima Audiensi Forum Petani Bunga, Bahas Tata Niaga dan Perlindungan Petani Lokal

Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, SP.OG, M.Kes didampingi Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP menerima audiensi Forum Petani...

Kapolda Sumut Komitmen Bersih-Bersih Internal, Anggota Terlibat Narkoba Ditindak Tegas

Medan – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba dilakukan tanpa pandang bulu. Penindakan tidak...

50 Unit Truk Disalurkan untuk KDKMP, Bupati Karo Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Sebanyak 50 unit kendaraan truk roda enam disalurkan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Karo. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Karo, Brigjen...

Bupati Asahan Hadiri Wisuda 613 Sarjana Universitas Asahan Angkatan XXXVI

ASAHAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Wisuda Sarjana (S1) Angkatan XXXVI Universitas Asahan (UNA) yang digelar di Kampus Universitas Asahan,...