Jumat, Mei 10, 2024

Koruptor e-KTP Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H

Setya Novanto yang tersandung kasus Korupsi e-KTP mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 H. Selain Koruptor e-KTP tersebut, 207 narapidana (napi) lainnya di Lapas Sukamiskin juga mendapat remisi.

Mantan Ketua DPR itu diketahui mendapatkan hukuman penjara 15 tahun lamanya. Vonis itu dijatuhkan pada 2018.

Hukuman itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun terakhir Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) tetapi sampai saat ini belum diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Dihitung dari hukuman, Seharusnya Novanto menghuni sel hingga 2033 mendatang. Namun dalam praktiknya tentu ada remisi atau pemotongan masa tahanan yang didapat meski ada syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi.

“Sukamiskin ada 208 (napi) yang dapat remisi khusus Idul Fitri,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat, Kusnali, Sabtu (22/4/2023).

Kusnali menyatakan besaran remisi yang didapat para napi itu bervariasi. Ada yang paling rendah, yaitu 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari dan 2 bulan lamanya.

Besaran remisi untuk Setya Novanto mendapat 1 bulan. “Perolehannya 1 bulan,” jawab Kusnali.

Remisi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana sebelum mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

Dari 208 napi yang mendapatkan remisi itu, tidak ada yang langsung bebas. Selain pemberian remisi, Lapas Sukamiskin membuka kesempatan bagi keluarga narapidana untuk melakukan kunjungan di tahanan.

Kunjungan bagi warga binaan pada hari Fitri itu berlangsung selama tiga hari mulai pukul 09.00-16.00 WIB.

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN