Jumat, April 26, 2024

Wanita di Dairi Ancam Pengunjung Air Terjun dengan Parang, Begini Nasibnya

Seorang wanita yang diduga sebagai pengelola tempat wisata Air Terjun Lae Pandaro, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, Sumatera Utara ribut dengan pengunjung.

Video berdurasi 1 menit 58 detik itu viral di media sosial. Dalam video, wanita itu mengancam wisatawan dengan parang dan batu.

Video keributan itu direkam oleh pengunjung yang diserang oleh wanita tersebut. Keributan yang terjadi pada Kamis (27/4/2023) ini dipicu lantaran minta duit untuk parkir dan uang masuk ke lokasi wisata tersebut.

Menurut keterangan, pengunjung tersebut tidak ingin memberikan sejumlah uang karena wanita yang mengaku pengelola Air Terjun Lae Pandaroh Sitinjo tidak memberikan karcis resmi dan menyebutkan bahwa tempat wisata itu adalah miliknya.

Tidak hanya marah-marah dan mengusir, wanita tersebut merampas handphone milik pengunjung hingga akhirnya terjatuh.

Tidak berakhir disitu, wanita itu dengan nekat mengeluarkan parang dari dalam rumah dan langsung mengancam pengunjung.

Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM mengatakan Pelaku merupakan Eppitanti Br Soli Warga Jalan Sidikalang Medan Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.

Sementara korbannya Sabarita Sitinjak (39) Warga Jalan Ujung Tanjung Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Riau dan Nurlaina Br Sitinjak (34) warga Jalan Jendral Sudirman Teluk Nikap, Kubu Babussalam Rokan Hilir Riau.

Pelaku diamankan langsung ditindak lanjuti dengan interogasi terhadap pelaku dalam rangka penyelidikan demikian halnya dengan pihak korban dan para saksi.

Dari hasil interogasi diketahui yang menjadi latar belakang masalah peristiwa saat Sabarita dan Nurlaita warga pendatang yang berasal dari Riau singgah di Lokasi Air Terjun Lae pandaro.

Di lokasi itu terdapat spot foto yang dikelola pelaku.

Pada saat pihak korban dan keluarga selesai berfoto, pelaku meminta kontribusi dari korban, namun sempat terjadi kesalahpahaman karena Efita pelaku meminta uang kontribusi kepada Sabarita Sitinjak dan Nurlaina Sitinjak

Namun mereka tidak memberikan uang kontribusi yang diminta pelaku berhubung mereka sudah menghunjuk salah satu anggota sebagai bendahara pengeluaran dalam setiap kegiatan wisata keluarga.

Pelaku mengira para pengunjung tersebut tidak bersedia membayar sehingga terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan Eppianto terhadap kedua korban.

Atas kesalahpahaman kedua belah pihak menyampaikan kepada penyidik agar peristiwa yang terjadi dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Penyidik pun memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak keluarga di ruang mediasi Sat Reskrim Polres Dairi.

Pada saat dilakukan pertemuan pihak pelaku langsung menyatakan permintaan maaf kepada pihak korban atas peristiwa yang terjadi.

Atas permintaan tersebut pihak korban menyatakan menerima permintaan maaf pelaku, selanjutnya meminta kepada penyidik agar tidak melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah diperbuat menimbang sudah adanya perdamaian antara korban dan pelaku yang dituangkan dalam surat perdamaian.

Kapolres memberikan penekanan kepada pihak pelaku agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku diri dalam hal memberikan pelayanan kepada orang yang berkunjung/berwisata di air terjun Laepandaro. (As/Bet/On/Red)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN