Selasa, November 12, 2024

Ketua DPW A-PPI Riau Soroti Pendistribusian Kerjasama Media di Baperinda Pekanbaru

Pekanbaru (Riau) l Aktiva.news – Ketua DPW A-PPI (Asosiasi Pewarta Pers Indonesia) Riau ” Berti Sitanggang soroti kinerja bidang  PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) kerjasama dengan media. Disampaikan Berti, dari beberapa narasumber ( media ) menyampaikan unek-unek nya selama ini, dimana kerjasama media yang dipercayakan kepada insial ( R) diduga tidak transfaran dalam mendistribusikan anggaran kerjasama media kepada perusahaan media yang melampirkan kontrak kerjasama dengan Baperinda Pekanbaru, Kamis (11/01/24) 

Kita duga kuat ada pilih kasih dan pesanan khusus dari pihak lain yang mendapatkan lebih dari ( R). Dalam bentuk kerjasama yang diselenggarakan pihak Baperinda Pekanbaru, DPW A-PPI menduga ( R) sebagai PPTK tidak transfaran kepada beberapa perusahaan media dan pegiat media selama menjabat PPTK.

Bahkan kita duga ada beberapa perusahan media yang lebih mendapatkan kegiatan pesanan advetorial pada setiap kwartal anggaran APBD murni dan APBN perubahan. Bahkan inisial ( I) yang mengelola kegiatan adv saat dimintai keterangan beberapa awak media saat berkunjung keruang kerjasama mengatakan ” abang-abang dan kakak-kakak, silahkan menghadap pak ( R) sebab saya tidak memiliki kewenangan untuk menerima berkas, ungkap ( I ) selama ini.

Bahkan beberapa kali ketua DPW A-PPI Riau mencoba untuk mengali informasi kepada PPTK ( R ) namun sayangnya yang bersangkutan tidak pernah ditemukan dirumah kerjanya. Harapan saya kedepannya pertama ” Meminta dengan tegas kepada bapak PJ Walikota Pekanbaru agar dapat menegur PPTK ( R) yang kami duga selama ini kerjasama media dengan pihak Baperinda Pekanabaru ‘ Diduga Dimonopoli ‘ oleh beberapa  perusahaan media lainnya.

Kedua ” kita duga PPTK ( R) telah dengan sengaja untuk melayani pesanan khusus dari perusahaan media ( pesanan khusus) . Ketiga Dasar hukum PPTK ( R ) yang kita duga kurang transfaran dalam mengakomodir media lain, sementara semua perusahaan Pers memiliki legalitas yang sama dan berbadan hukum. Keempat, kita duga PPTK ( R ) melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Kelima DPW A-PPI Riau akan menyurati kaban Baperinda Pekanbaru dan PPTK ( R ) untuk meminta perusahaan media yang mendapatkan kerjasama dengan pihak Baperinda , tegas Berti Sitanggang.(*)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN