Sabtu, Februari 21, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 211

Pengurus PWI Sumut Dibegal di Bawah Jembatan Layang Amplas

0
Begal
Medan – Wakil Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Sugiatmo, menjadi korban begal bersenjata tajam celurit di seputaran bawah jembatan layang simpang Amplas, Rabu dini hari sekitar pukul 03:00 WIB.

Akibatnya, sepeda motor korban berjenis Honda Vario BK 5839 AIV raid dibawa kabur begal.

Sugiatmo mengatakan, awalnya dia berkendara seorang diri menggunakan sepeda motornya hendak pulang ke rumahnya di Bandar Setia melalui Jalan Letjend Jamin Ginting, Jalan Tritura, lalu Jalan Sisimangaraja.

Setibanya di bawah fly over Amplas, hendak berbelok kiri dikejar empat pria berboncengan dua sepeda motor.

Kemudian dia dipepet, diminta berhenti dan menyerahkan sepeda motornya.

Bahkan salah satu pelaku mengacungkan celurit ke Sugiatmo karena ia terus melaju. Sampai akhirnya ia berhenti dan mencabut kunci speed motornya.

Nahas, ketika dia berlari membawa kunci sepeda motornya dan dikejar, ia terjatuh hingga akhirnya terluka di bagian tangan dan kedua lututnya.

“Sepertinya memang sudah diikuti dari simpang Indogrosir, sampai di fly over baru dipepet dan salah satu pelaku menodongkan senjata tajam,” kata Sugiatmo, Rabu (12/4/20230.

Berdasarkan yang dilihatnya, pelaku diperkirakan masih berusia remaja belasan hingga 20 tahun.

Berselang 30 menit setelah kejadian, barulah lewat rombongan patroli Sabhara Polda Sumut mengendarai motor trail, kemudian korban diarahkan melapor ke Polsek Patumbak.

Korban berharap Polisi bisa segera menangkap komplotan begal ini karena ia meyakini di lokasi banyak terpasang rekaman kamera Cctv.

“Mudah-mudahan ketangkap. Kayaknya bisa cepat karena ada banyak kayaknya kamera di jalan”

Terpisah, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan sedang menyelidiki kasus ini. Ia mengklaim telah mengidentifikasi para pelaku.

Faidir tak menampik wilayah tersebut menjadi rawan begal karena di lokasi atau di simpang amplas minim lampu penerangan jalan.

Ia mengaku sudah berulang kali berkoordinasi dengan Dishub Medan dan Kecamatan Soal penerangan, namun hingga kini tak digubris.

“Sedang kira selidiki dan sudah kita identifikasi pelaku.” (As/Trn/Red)

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Setelah Ajukan Banding

0
Ferdi Sambo
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Hakim Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara.

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

 

Sumber Kompas.com

Geger Warga Limau Mungkur Ditemukan Tewas dengan Mengenaskan

0
Korban

BINJAI | Warga Kelurahan Limau Mungkur Binjai Barat dihebohkan terjadinya pembunuhan yang diduga dilakukan Agus Ujung (26) di kediaman Rosda Situmeang Warga Jalan Ismail, Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat, Rabu (12/4/2023) Pukul 03.00 Wib.

Akibat kejadian itu korban Rosda Situmeang, (43), mengalami luka tusuk di bagian leher dan meninggal dunia, sedangkan Oskar Simbolon (19 ) mengalami luka bacok pada bagian lengan tangan sebelah kiri dan sebelah kanan dan bagian kaki kanan.

Evi Kristin (16) mengalami luka bacok pada bagian kepala dan lengan tangan kiri dan keduanya masih menjalani perawatan di RSU Djoelham Binjai.

Diceritakan kronologis kejadian, Korban Oskar Simbolon menelpon pamannya di Kecamatan Sidikalang Kabupaten, Dairi yang merupakan adik Rosda Situmeang Serli Situmeang bahwa mereka mengalami penganiayaan dengan cara pembacokan.

Karena posisi Serli Situmeang yang tinggal jauh di Kecamatan Sidikalang, Kab. Dairi, sehingga menelpon saksi bernama Suwandi Naibaho yang merupakan tetangga korban.

Kemudian Serli Situmeang menelpon Togar Nadeak ” Lae tolong lihat kakak saya yang sudah dibacok oleh si Agus dan tolong bawakan ke rumah sakit, sama si Suwandi Naibaho sudah kutelepon juga, ” kata Serli Situmeang.

Setelah mendapat informasi Kedua saksi mendatangi TKP dan menggedor pintu rumah korban dan anak korban Oskar Simbolon membuka pintu kemudian menyampaikan bahwa kami kena bacok menggunakan satu bilah pisau dapur oleh Agus Ujung dan saat ini sudah melarikan diri.

Kemudian kedua saksi melihat TKP sudah berlumuran darah dan melihat korban Rosda Situmeang sudah meninggal dunia ,lantas kedua saksi memberitahu kepada masyarakat sekitar dan pihak Polsek Binjai Barat.

Lalu membawa korban kedua korban yang masih selamat ke RS Djoelham Binjai untuk dilakukan pengobatan secara intensif. Sedangkan korban meninggal dunia masih berada di ruang instalasi RSU Djoelham Binjai dan lokasi dipasang garis police line pihak Polsek Binjai

Hingga saat ini Kepolisian Resor Binjai dan Polsek Binjai Barat masih melakukan pengejaran terhadap pelaku sementara motif peristiwa tersebut belum diketahui dan masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.

Hingga saat ini Kapolsek Binjai Barat AKP Pasta Sitepu dan Tim Opsnal Kepolisian Resor Binjai masih melakukan olah TKP terkait kasus yang telah membuat salah satu anggota keluarga meninggal dunia. (Surya Turnip)

Ketum Karang Taruna: Tindakan Gubernur Edy Rahmayadi Copot Dedi Dermawan Langgar Konstitusi

0
Karang Taruna
Medan – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Nasional Karang Taruna, Didik Mukrianto, hadir menjadi saksi dalam lanjutan Sidang Gugatan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya, terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (11/04/2023).

Didik Mukrianto, yang juga Anggota Komisi III DPR RI itu memberi keterangan yang diperlukan dalam sidang gugatan yang dipimpin Hakim Ketua Syafaat SH MH bersama 2 Hakim Anggota.

Di hadapan majelis hakim, Ketum Didik Mukrianto, mengungkapkan bahwa di jajaran Kepengurusan Karang Taruna Nasional, menteri sosial sebagai pembina fungsional. Kemudian, pembina umum adalah menteri dalam negeri.

“Kalau di Provinsi Karang Taruna, Gubernur, Pembina Umum. Namun, sifatnya melakukan pendamping saja dan melakukan kemitraan sosial,” sebut Didik Mukrianto dalam keterangannya di Ruang Sidang PTUN Medan.

Ketum Didik Mukrianto mengungkapkan hanya terjadi di Karang Taruna Sumut, dimana ketuanya dicopot oleh gubernurnya. Seharusnya bila ada terjadi permasalahan, harus dikembalikan kepada AD/ART organisasi. Bukan mengambil alih kepengurusan dengan cara mencopot Ketua Karang Taruna Sumut.

“Hanya terjadi di Sumatera Utara aja ini, di daerah lain tidak. Pembina Umum (Gubernur) melihat ada penyimpangan, penyelesaian melihat anggaran dasar, bukan diambil alih kewenangannya (mencopot), itu substansi yang harus dipahami,” jelas Didik Mukrianto.

Usai sidang, Ketum Didik Mukrianto memberikan keterangan pers. Ia mengungkapkan Karang Taruna adalah organisasi sosial yang dibentuk oleh masyarakat. Bukan organik atau struktural, atau dibentuk oleh pemerintah.

“Dalam konteks ini, Karang Taruna sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang kita tahu semuanya ini dijamin konstitusi,” katanya.

Didik menjelaskan juga sesuai dengan mekanisme yang ada di Karang Taruna, yaitu AD/ART menjadi konstitusi yang tertinggi.

“Konstitusi yang sudah diputuskan melalui forum tertinggi Karang Taruna, yang mengatur Karang Taruna,” ujar Didik Mukrianto.

Lebih lanjut Didik Mukrianto mengatakan, kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pengesahan kepengurusan di Karang Taruna diatur dalam AD/ART, yang pengesahannya ada di struktural 1 tingkat di atasnya. Kewenangan untuk mengevaluasi dan mengesahkan Karang Taruna provinsi adalah Karang Taruna nasional.

Jika pembina umum di provinsi, termasuk gubernur kemudian mengambil tindakan, lalu melakukan pemberhentian, jelas Didik Mukrianto, maka hal itu melanggar konstitusi Karang Taruna, melanggar AD/ART, karena gubernur tidak punya dasar kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tersebut.

“Sekali lagi saya katakan, ini bukan organisasi punya pemerintah, bukan struktural atau organisasi pemerintah. Kami punya kebebasan untuk mengatur AD/ART,” tegas Didik Mukrianto.

Sebaliknya, lanJutnya lagi, pemerintah seharusnya melindungi dan memberikan jaminan perlindungan hukum terkait dengan kebebasan, bukannya sebaliknya malah melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi melakukan intervensi terhadap kebebasan berserikat.

“Gubernur hanya mengkonsolidasikan terkait program-program kegiatan, bukan untuk melegalkan atau mengesahkan struktur kepengurusan. Ini bukan kira-kira, bukan asumsi, ini kata undang-undang, kata aturan. Jadi kewenangan ini ada di struktur nasional,” ungkapnya.

Didik Mukrianto mengungkapkan, jika pemerintah membantu rakyatnya, membantu untuk melakukan kegiatannya dengan mungkin ada keberpihakan anggaran, itu memang kewajiban pemerintah.

“Jika misalnya rakyat dibantu dengan program-program pemerintah, kemudian pemerintah bisa memecat rakyat dari daerahnya, kan tidak bisa begitu,” ucap Didik Mukrianto.

Contoh lain, sebut Didik, misalnya Karang Taruna mendapat bantuan dari pemerintah, kemudian pemerintah semena-mena untuk memperlakukan karang taruna, bisa rusak negara ini. Ada aturan tata hukum dan pedoman yang dipedomani.

“Karang Taruna dimanapun, baik di nasional maupun di daerah tidak mendapat anggaran sedikitpun dari APBN. Tapi alhamdulilah, Karang Taruna bisa membuat kegiatan besar di mana-mana,” pungkas Didik Mukrianto.

Adapun gugatan kepada Gubernur Edy Rahmayadi itu dilayangkan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya ke PTUN Medan, untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2018-2023.

Dalam SK Gubernur Sumut Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 itu, Dedi Dermawan Milaya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna dan digantikan oleh Syamsir Pohan.

Didik Mukrianto dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat, melalui Kuasa Hukum Dedi Dermawan Milaya, yakni M Rusli dan Zaki Varozy, untuk memberikan kesaksian, dalam sidang tersebut.

Selain itu, juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Dini Nasution, selaku Wakil Ketua Bidang Peranan Wanita dan Koordinator Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Karang Taruna Sumut.

Sementara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, selaku tergugat, hadir diwakili Freddy dari Biro Hukum Setdaprov Sumut.(As/Fwp/Red)

Pria Ganti QRIS Kotak Amal Diringkus Polisi, Ini Tampangnya

0
QRIS
Setelah viral pria ganti QRIS kotak amal di Jakarta Selatan, Polisi langsung buru pelaku. Pria viral itu bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis yang merupakan mantan salah satu pegawai bank badan usaha milik negara (BUMN).

Ia ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penukaran stiker QRIS sumbangan infak di hampir 30 masjid. Ia menukar stiker QRIS yang merujuk ke rekening atas nama ”Restorasi Masjid” ke hampir 30 masjid sejak awal April 2023, Selasa (11/4/2023) dini hari.

”Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Penangkapan terhadap Iman berawal dari laporan oleh pengurus Masjid Nurul Iman di Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sehari sebelumnya, pengurus masjid menemukan sebanyak 24 stiker kode respons cepat QRIS baru tertempel di banyak bagian masjid.

Dari rekaman kamera CCTV, pengelola masjid mengetahui stiker itu ditempeli seorang pria yang ternyata adalah Iman.

Stiker itu, antara lain, ditempel di atas stiker lain atas nama masjid, yang dipakai sebagai alat pembayaran digital ke rekening masjid untuk pemeliharaan dan kegiatan masjid.

”Kemudian kami melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan. Ternyata yang bersangkutan masih punya QRIS lain yang belum ditempel dan akan dilakukan penempelan, tetapi kita belum tahu tempatnya,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membuat QRIS dengan dua rekening bank pribadi melalui dua aplikasi Youtap dan Pulsabayar. QRIS dibuat atas nama Restorasi Masjid. Mantan pegawai bank badan usaha milik negara (BUMN) itu lalu mencetak banyak stiker QRIS itu pada 23 Maret 2023.

Kemudian, sejak awal April, ia mulai aktif menyebarkan stiker ke masjid-masjid di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Penempelan stiker itu dilakukan secara diam-diam, tanpa seizin pengelola atau penjaga masjid.

”Beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik. Di antaranya, Masjid Thamrin Residence, Masjid Terminal 2 Bandara Soetta, Masjid Terminal 3 Bandara Soetta, Masjid Nurul Iman Blok M, Masjid Istiqlal, dan Masjid Al Azhar,”Auliasnyah memaparkan.

Selain masjid, ia juga menyasar mushala dan kantor perbankan. Sejauh ini, total dana yang berhasil dihimpun lewat aplikasi penerbit QRIS yang dikelola tersangka mencapai sekitar Rp 13 juta.

Tersangka sejauh ini mengakui melakukan perbuatan itu untuk memperbaiki masjid yang rusak. Ide ini tercetus pada akhir Maret 2023.

”MIML datang ke Masjid Hasyim Asyari, kemudian melihat bahwa atap dari Masjid Hasyim Asyari rusak atau bolong. Kemudian yang bersangkutan menanyakan kepada tukang bersih-bersih di masjid tersebut perihal mengapa dana masjid tidak dipakai untuk memperbaiki masjid.

Namun, pihak kebersihan mengatakan bahwa QRIS yang ada di masjid tersebut juga tidak diketahui ke mana arah dana tersebut ditransfer,” jelas Trunoyudo.

Sejak itu, tersangka berinisiatif membuat QRIS atas nama Restorasi Masjid. Uang yang masuk ke sana diniatkan untuk memperbaiki masjid yang rusak. Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Atas perbuatannya, ia dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45a Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam pidana penjara lebih dari 5 tahun. (As/Kmps/Red)

Berkah Ramadhan, BRI Cabang Binjai Bagikan Takjil Gratis Ke Masyarakat

0
BRi
BINJAI | BANK Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Binjai berbagi berkah Ramadhan, berupa pembagian takjil kepada masyarakat pengguna jalan dan tukang ojek di depan Masjid Agung Binjai, Selasa (11/04/23) sore.

Pembagian takjil yang dilakukan selama bulan puasa itu, dilaksanakan pada setiap sore di hari kerja menjelang berbuka puasa.

Pimpinan Cabang BRI Binjai, Agung Prasetyo menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan pembagian takjil setiap sore di hari kerja kepada pengendara dan tukang becak dan ojek selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

“Bulan Ramadhan ini penuh berkah, dan kami dari BRI Cabang Binjai setiap sore di hari kerja membagikan takjil kepada pengendara di beberapa tempat seperti depan Masjid Agung Binjai dan juga seputaran tanah lapang Binjai,” katanya di sela sela pembagian Takjil.

Agung menjelaskan, jika kegiatan berbagi takjil ini dilakukan, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Khususnya masyarakat yang tengah menjalani ibadah puasa.

“Kami mengadakan kegiatan berbagi takjil, sebagai bentuk kepedulian dengan harapan bisa membantu warga yang sepulang kerja atau dalam perjalanan belum sempat menyiapkan makanan untuk berbuka puasa,” ujarnya.

“Walaupun sederhana, namun mempunyai hikmah dan arti yang luar biasa bagi masyarakat di bulan suci Ramadhan ini,” sambung Agung Prasetyo.

Dengan kegiatan ini, kata Agung, diharapkan dapat membantu warga serta semakin meningkatkan keimanan kepada Allah SWT.

“Ini sebagai bentuk syukur kami kepada Allah SWT, dan sebagai jalan untuk mempererat tali silaturahmi kepada masyarakat. Mudah-mudahan dengan kegiatan kami berbagi takjil ini, bisa sedikit membantu masyarakat yang sedang berpuasa,” tutupnya. (Surya Turnip)

Inovasi Bertani Bawang Merah Tanpa Menggunakan Kompos Kandang di Parbuluan

0
Inovasi Bertani Bawang Merah Tanpa Menggunakan Kompos Kandang di Parbuluan
DAIRI– Kepala Desa Bangun Japirin Sihotang menerapkan metode baru pada kultivasi bawang merah di Demplot Bawang Merah, Desa Bangun, Kecamatan Parbuluan, Senin (10/4/2023).

“Saya coba membuat budi daya di luar kebiasaan yang dilaksanakan para petani di Desa Bangun, makanya lahan ini saya jadikan untuk demplot,” kata Japirin.

Menurut Japirin, selama ini petani di Desa Bangun masih bertani dengan menggunakan kompos kandang.

“Jadi kita tidak menggunakan kompos kandang. Sebelum mengolah, kami menggunakan kapur pertanian (kaptan) dan memasang asam humat. Artinya dengan menggunakan bahan tersebut bisa mengurangi biaya untuk budi daya bawang,” ujar Japirin.

Dengan metode ini, kata Japirin, bawang yang telah berusia 28 hari ini memiliki perkembangan yang lebih baik dibanding pertanian bawang merah di tahun-tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, Japirin menyampaikan alasan lain pembentukan demplot ini adalah sebagai upaya menambah pendapatan petani.

“Menambah Pelanggan petani, bisa dari tanaman apa saja, termasuk bawang merah. Bawang merah ini umurnya cuma 75 hari, jadi perputaran uang sudah lebih cepat,” kata Japirin.

Selain itu, Japirin juga memanfaatkan lahan tersebut untuk menanam tanaman lain seperti cabai dan kol sebagai tanaman tumpang sari. Ia juga berencana menanam kopi di lahan yang sama dengan sistem pagar, sehingga semua lahan bisa produktif.

“Jadi mudah-mudahan nantinya tambah berhasil, bisa menghasilkan yang lebih baik. Sehingga nantinya petani bawang khususnya di Desa Bangun dapat menerapkan pola tanam seperti ini,” kata Japirin. (Nid)

Usai Viral Dokter Muda Marah-marah, Akhirnya Dilaporkan Ke Polisi

0
Viral Dokter Marah
Medan – Pasca Viralnya video cekcok antara dokter muda di RSUD Pirngadi Medan dengan seorang ibu-ibu, berakhir di laporan Polisi. Si perekam video tersebut melaporkan dokter muda itu dengan kasus penganiayaan.

Kapolsek Medan Timur yang dikonfirmasi membenarkan bahwa ibu yang berinisial M tersebut telah membuat laporan dengan dugaan penganiayaan.

“Ia, sudah buat laporan. Yang dilaporkan dugaan penganiayaan,” katanya.

Sebelumnya, Sebuah video yang menunjukkan seorang wanita muda memakai jas dokter terlibat cekcok kepada seorang wanita tersebar di media sosial. Peristiwa marah-marah itu terjadi di RSUD Dr Pirngadi Medan pada Senin (10/4).

Dalam video viral itu juga terlihat dokter muda membuka pintu mobil dengan paksa. Setelah itu, adu mulut pun terjadi di luar mobil, beberapa kali dokter muda tersebut menunjuk wanita dan pria tersebut dengan beberapa kata yang diucapkannya sambil histeris.

Viralnya video cekcok antara dokter muda dan ibu-ibu berawal dari masalah di parkiran. Ibu yang diketahui berinisial M itu mengklakson-klakson dokter muda.

Diduga terpancing emosi, dokter muda itu langsung mendatangi si perekam video dan meluapkan emosinya.

Video cekcok antara keduanya itu pun ramai di media sosial hingga menjadi pembicara warganet.

Selain itu, ada etika penggunaan klakson saat berkendara di jalan raya.

Klakson dirancang dan digunakan hanya untuk pemberitahuan ke sekitar.

Lalu, klakson tidak digunakan untuk mengundang emosi negatif sekitarnya.

Dilarang membunyikan klakson saat melintas di tempat rumah ibadah dan rumah sakit.

Dalam pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan, jika terjadi pelanggaran soal pemakain klakson, maka bisa kena pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (As/tr/red)

RS Regina Maris Medan Kalah di Pengadilan, Majelis Hakim: Bongkar Bangunan Rumah Sakit

0
Rs Regina Maris
Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membacakan Putusan dalam perkara perbuatan melawan hukum Nomor : 663/Pdt.G/2022/PN.Mdn antara Yayasan Citra Keadilan sebagai Penggugat Melawan PT. Regina Maris (Rumah Sakit Regina Maris) sebagai Tergugat dan Pemko Medan sebagai Turut Tergugat, Selasa (11/04/2023).

Adapun bunyi amar putusannya adalah sebagai berikut:

Dalam eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat dan turut tergugat untuk seluruhnya

Dalam pokok perkara:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

2. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;

3. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan Rumah Sakit dikelola Tergugat yang terletak di Jalan Brigjen Katamso No. 403, 405, Kel. Sei Mati, Kec. Medan Maimun, Kota Medan hingga rata dengan tanah, guna pemulihan lingkungan seperti sedia kala yang biayanya dibebankan kepada Tergugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

5. Menghukum Turut Tergugat berkewajiban patuh terhadap putusan ini ;

Dalam kesempatan yang sama Kuasa hukum Yayasan Citra Keadilan Muhammad Salim, SH dan Ramlan Damanik, SH mengapresiasi majelis hakim PN Medan tersebut.

“Dengan dikabulkan gugatan tersebut berarti hukum di negeri ini masih berpihak terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Ramlan Damanik, S.H.

“Kita juga mengapresiasi sekali kepada majelis hakim karena sudah objektif menilai perkara ini, Jadi kita masih optimis pengadilan di Indonesia masih indepent dan dipercaya. semoga proses selanjutnya bisa berjalan dengan lancar,” ujar Muhammad Salim, SH

Rahmad Yusup Simamora, SH,MH selaku Sekretaris Yayasan Citra Keadilan mewakili Ketua Yayasan Citra Keadilan mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang memberikan putusan yang sangat bijak dan berkeadilan.

“Selama ini banyak pihak yang mengeluh susahnya akses keadilan, kini terjawab keadilan masih ada, kami ucapkan terima kasih”, meskipun perusahaan besar yang digugat ternyata kebenaran tetaplah kebenaran,” ungkapnya

Dirinya juga mengatakan bahwa sebagai N.G.O Lingkungan hidup, dirinya sangat miris melihat Rumah Sakit saja tidak peka terhadap lingkungan,

“Bagaimana bisa menyehatkan orang yang berobat….? Sehingga kita melakukan langkah hukum sebagai kontrol sosial agar perusahaan yang berada khususnya di Kota Medan ini patuh terhadap hukum,” katanya.

Lanjutnya mengatakan bahwa setelah putusan ini, kita akan terus mengkaji lebih intensif lagi aspek lainnya seperti pajaknya.

“Ada tidak penggelapan pajaknya?, bila hasil kajian kita nantinya ada potensi kerugian keuangan negara, tentu akan kita laporkan ke pihak terkait dan perintah Pengadilan terhadap perintah bongkar bangunan Rumah Sakit harus dipatuhi, dilaksanakan dan dihormati para pihak,” pungkasnya

Sebelumnya Yayasan Citra Keadilan melayangkan gugatan terhadap AMDAL Rumah Sakit Regina Mandiri sebagai Tergugat dan Walikota Medan sebagai Turut Tergugat yang tertuang dalam register perkara Nomor: 663/Pdt.G/2022/PN.Mdn.

Menurutnya, PT. Regina Mandiri Husada yang mengelola Rumah Sakit Regina Mandiri Husada diduga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bermasalah, seperti limbah sangat berbahaya, banjir bila hujan deras, bangunannya melanggar Perda Kota Medan tentang Rencana Detail Tata Ruang dan aspek lingkungan lainnya yang tentu potensi membahayakan masyarakat sekitar, terlebih lokasi ini sangat padat penduduk. (As/red)

Viral Dokter Muda Marah-marah di RSUD Pirngadi Medan

0
dokter muda
Dokter Muda yang Cekcok kepada Pengunjung di RSUD Dr Pirngadi Medan
Medan – Sebuah video yang menunjukkan seorang wanita muda memakai jas dokter terlibat cekcok kepada seorang wanita tersebar di media sosial. Peristiwa marah-marah itu terjadi di RSUD Dr Pirngadi Medan pada Senin (10/4).

Dalam video viral  itu juga terlihat dokter muda membuka pintu mobil dengan paksa. Setelah itu, adu mulutpun terjadi di luar mobil, beberapa kali dokter muda tersebut menunjuk wanita dan pria tersebut dengan beberapa kata yang diucapkannya sambil histeris.

“Ini dokter galak banget ini, tengok ya ini ada gilaknya ini, kok nantang-nantang, mukul-mukul,” terangnya dalam video tersebut.

Usai pemilik mobil mengatakan itu, perempuan muda berpakaian dokter ini berteriak.

“Kau videoin, takut kau ya takut,” teriak perempuan berpakaian dokter tersebut.

Usai berteriak, wanita berpakaian dokter ini langsung mendatangi dan membuka mobil perempuan yang memvideokan tersebut secara paksa.

Pemilik mobil pun, turut turun dari mobil dan berteriak mengaku dipukul wanita berpakaian dokter tersebut.

“Gila kau ya, mukul-mukul, ini pemukulan dokter ini jahat namanya,”teriak perempuan pemilik mobil.

Kejadian ini pun sempat dilerai oleh pria yang bersama dengan pemilik mobil. Namun dokter muda tersebut masih tampak terlihat emosi.

Bahkan perempuan yang menggunakan pakaian dokter tersebut menantang pemilik mobil membawa ke Dinas Kesehatan.

“Ini nama saya, bawa ke dinas boleh? Saya punya karakter. Tapi, jangan diganggu bilang ke bos kamu,” jelas perempuan berpakaian dokter itu.

Setelah video seorang dokter muda ngamuk dan marah-marah di RSUD Dr Pirngadi Medan viral di media sosial. Pihak RSUD Dr Pirngadi menyebut dokter muda itu masih berstatus mahasiswi koas.

Humas RSUD Dr Pirngadi Medan, Edison Peranginan-angin menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (10/4) kemarin.

“Itu bukan dokter, koas itu,” ujar Edison dikutip detik.com, Selasa (11/4/2023).

Mahasiswi berinisial F tersebut, kata Edison, sudah beberapa bulan coas di RSUD Dr Pirngadi Medan. Saat ini, F sedang bertugas di bagian obstetri dan ginekologi atau obgyn.

“Sudah ada beberapa bulan ku rasa kata dokter, udah lama lah (dokter muda itu), kan pindah-pindah itu, di obgyn dia sekarang kebidanan,” ucapnya.

Saat ditanya, apakah ada sanksi yang akan diberikan, pihaknya masih mempelajari peristiwa tersebut. Edison menuturkan masalah etika mahasiswi itu menjadi sorotan mereka.

“Akan dipelajari lah, apakah ini, satu masalah etika, sanksi etika bagaimana, dipelajari oleh bagian yang menangani lah, contohnya bagian pendidikan kita, kita koordinasi juga dengan pihak kampus,” pungkasnya. (As/dtk/trn/red)