Minggu, Februari 22, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 225

Gubsu Edy Rahmayadi Abaikan Surat Mendagri, Suruh TSO Berobat Lagi

0
Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyuruh Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO) untuk berobat kembali di rumah sakit yang ada di Sumatera Utara.

Edy belum dapat mengaktifkan kembali TSO beralasan dokter yang berwenang terhadap kondisi TSO belum memberikan keterangan secara resmi.

Hal itu justru berbanding terbalik dengan keterangan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Persoalan aktif dan tidak aktif itu adalah persoalan prosedur, prosedurnya orang aktif itu harus dijawab oleh dokter, dokternya siapa? dokter yang ditunjuk yaitu di mana di posisi-posisi di Sumut adanya di Rumah Sakit Adam Malik,” ungkap Edy, Jumat (10/3/2023).

Lanjutnya. “Nah si orang ini harus dipanggil ke sana dan keluarlah yang namanya dokter menyatakan orang itu sehat, kalau dinyatakan sehat barulah bisa diaktifkan. Paham? jadi semua ada aturan,” kata Edy Rahmayadi.

Ali Sutan harahap
Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO)

Mantan Pangkostrad itu pun menjelaskan terdapat tiga hal yang dapat membuat seseorang harus dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala daerah.

“Yang pertama yang bisa orang itu berhenti dari kepala daerah pasti Anda sudah tahu itu, pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, ketiga sakit, sakit itu dari mana yang menentukan sakit? adalah dokter tadi itu. Nah sekarang apakah beliau (TSO) sehat atau sakit? nah Anda jawab saja sendiri,” katanya.

Terkait surat dari Menteri Dalam Negeri yang sudah menyatakan bahwa Bupati TSO telah sehat, Edy menyebut dokter yang berwenang memberikan keterangan adalah dokter yang ada di Rumah Sakit Adam Malik Medan, bukan dari Jakarta.

“Dokternya itu ada di sini bukan di Jakarta, paham? suruh jawab dokternya nanti,” pungkas Edy.

Sebelumnya, Bupati Palas TSO dinonaktifkan sejak Mei 2021 karena sakit.

Ia kemudian digantikan oleh Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan TSO dan didukung surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021.

Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi

Terkait pengangkatan Plt ini, TSO juga sempat menggugat Gubernur Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Juni 2022 lalu.

TSO dikabarkan sudah sehat kembali dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatannya kembali sebagai Bupati Palas yang tercantum dalam surat bernomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022.

Terakhir, Mendagri kembali menyurati Gubernur Sumut yang meminta untuk mengaktifkan kembali TSO sebagai Bupati Palas dalam Surat Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023.

Lowongan Kerja Wartawan Sebagai Mitra Baru di Aktiva News

0
Mitra Baru
Kami sedang mencari mitra baru sebagai Wartawan. Bagi rekan-rekan Wartawan yang tertarik untuk bergabung bersama kami mengelola Aktiva.News di wilayah Provinsi dan Kabupaten tempat rekan-rekan berdomisili.

Dapat menghubungi kami melalui Online WhatsApp 0855-6800-0008 dan E-mail : mediaaktivanews@gmail.com

Kami akan memandu anda sampai mampu menerbitkan berita sendiri. Tunggu apa lagi, mari bergabung bersama kami.
Salam dari Redaksi.

Wilayah Hukum Polsek Medan Tuntungan Tidak Aman, Maling Motor Berkeliaran

0
Polsek Tuntungan
Medan – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) marak di Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Akibatnya sejumlah warga resah dan kenyamanan seketika itu hilang.

Sepertinya wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan ini sudah jauh dari kata aman, warga minta Polisi jangan bersikap tutup mata dan melakukan pembiaran.

Informasi yang diperoleh media, kasus kejadian pencurian satu unit sepeda motor terjadi di Jalan Bunga Rinte Gg. Mawar I, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan pada tanggal 27 Januari 2023 lalu. Kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek Medan Tuntungan hari itu juga.

Kemudian, kejadian pencurian dua unit sepeda motor terakhir terjadi pada tanggal 16 Februari 2023 dengan lokasi kejadian berada di Jalan Bunga Rinte Gg. Mawar I, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Hal ini juga sudah dilaporkan ke Polsek Medan Tuntungan

Kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini menyita animo masyarakat Simpang Selayang. Warga berharap polisi dapat mengusut maraknya pencurian ini dan berharap polisi menangkap para pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut

“Segala tindak kejahatan yang ada terjadi di Simpang Selayang ini diusut sampai tuntas, supaya jangan ada terulang lagi disini, kami resah dengan tindak kejahatan curanmor yang marak terjadi di Simpang Selayang,” ungkap salah satu warga Simpang Selayang yang enggan disebutkan namanya kepada media.

Menurutnya, Pemuka Agama dan Pengurus Gereja GBKP Runggun Simpang Selayang pada hari Kamis (16/2/2023) yang lalu datang ke Polsek Medan Tuntungan menyampaikan keresahan warga Gereja yang sudah beberapa kali menjadi korban pencurian dan kejahatan baik di rumah warga maupun di halaman gereja dimaksud.

” Kami menyampaikan ke Kepolisian bahwa kami minta dilindungi atas kejadian pencurian ini. Kami sudah banyak dirugikan. Tapi dijawab akan ditindak lanjuti, ” jelas pemuka Agama yg tak ingin namanya diungkap.

Menurutnya kalau Kapolsek Medan Tuntungan masih belum melakukan tindakan menghentikan kejahatan ini maka besar kemungkinan hal tersebut akan terjadi di tempat lain di Kecamatan Medan Tuntungan.

Kondisi keresahan masyarakat saat ini mengharapkan perhatian penuh Kapolsek sebagai penanggung jawab keamanan dan ketertiban di Kecamatan Medan Tuntungan.

“Kalau tidak ada tindakan nyata dan hanya menunggu kalau pelaku ditangkap ! Untuk apa ada Kapolsek ?, ” ditimpali warga lainnya.

Ketika dihubungi media, Kapolsek Christin belum memberi komentar. Kemudian media melanjutkan konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Elia Karo-karo.

Menurut Kanit Reskrim pelaku sudah diamankan 2 (dua) orang dengan TKP Simpang Selayang. Saat ini berkasnya sedang dalam tahap proses untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.

“Yah, … paling tidak kita sudah melakukan upaya penangkapan. Disamping itu unit Patroli Sabhara kita juga terus ditingkatkan mobilitasnya di lapangan,” ujar Kanit melalui sambungan seluler ke media.

Namun, masih menurut Kanit Res, Polsek Medan Tuntungan tetap ada kekurangan disana sini. Segala upaya dilakukan dalam rangka pembenahan

“Kita melalui Unit Binmas di lapangan diwakili bhabinkamtibmas juga melakukan himbauan ke warga binaannya agar mengamankan sepeda motornya masing-masing dengan menambah kunci ganda pada kendaraannya, ” ujar Elia mengakhiri wawancaranya.

Harapan masyarakat Simpang Selayang ini menjadi PR bagi Kapolsek Christin Simanjuntak, SS, MH. Rasa aman dan nyaman di Medan Tuntungan akan tercipta ketika Kapolsek dan jajarannya mampu bekerja dan bersinergi dengan masyarakat bukan diam tanpa aksi nyata. (Tim/Kl/As)

Rapat Paripurna DPRD Sergai Banyak Kursi Kosong, FKI-1: “Ketua Layak Diganti”

0
Rapat DPRD
Sergai – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tampak kursi banyak yang kosong namun dinyatakan kuorum, diduga sejumlah anggota DPRD Sergai hanya menandatangani daftar hadir, Kamis (9/3/2023).

Diketahui rapat paripurna itu dengan agenda pembacaan laporan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (LHK Bapemperda) terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Nota Pengantar Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Sei Rampah dan dihadiri oleh antara lain Ketua DPRD Sergai H. M. Ilham Ritonga, SE, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sergai, Sekdakab Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, jajaran Kepala dan perwakilan OPD.

Menanggapi hal itu, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, Jumat (10/3) mengatakan sangat menyayangkan sikap wakil rakyat di DPRD Sergai, diduga setelah menandatangani daftar hadir namun tidak masuk ke dalam ruang rapat paripurna.

Diduga kuat para anggota dewan yang tidak hadir pada Ranperda tersebut tidak Mendukung Ranperda sehingga Ranperda tersebut disangsikan untuk dilaksanakan.

“Ketua DPRD Sergai layak diganti karena dinilai tidak dapat mendisiplinkan anggota,”tegas M Nur Bawean.

Rapat DPRD

Terpisah, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Sergai, M. Ridwan saat diwawancarai menyebutkan anggota DPRD Sergai berjumlah 45 orang, namun sesuai daftar hadir saat paripurna tersebut sebanyak 33 orang makanya dinyatakan quorum makanya digelar paripurna.

“Sedangkan untuk yang tidak masuk ke ruang rapat paripurna tersebut, mengikuti rapat secara zoom meeting/virtual,”bilangnya.

Saat ditanya wartawan, apakah zoom meeting tetap diberlakukan padahal saat ini tidak pada masa pandemi covid-19.

“Ya belum dihapus kan kok zoom meeting itu, jadi masih diperbolehkan melalui zoom meeting,”tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga saat dikonfirmasi wartawan hingga saat ini belum merespon.

Kemudian diketahui bahwa paripurna dilanjutkan pada Jumat (10/3) dengan agenda rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban pemerintah daerah yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga dan dihadiri oleh Sekdakab HM Faisal Hasrimy dan juga dinyatakan kuorum. (Tim/Ar)

 

Jelang Ramadhan, Pemkab Dairi Gelar Rakor dengan Kemenag dan MUI

0
DAIRI – Menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Dairi akan melakukan kunjungan ke kecamatan untuk kegiatan buka Puasa bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Terkait dengan hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) diwakili Plt. Kabag Kesra, Murniati Sitepu melakukan rapat koordinasi dengan Ketua Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dairi, Wahlin Munthe, KakanKemenag Dairi H. Riswan Gaja yang diwakilkan Kasubag TU Kemenag Dairi, H.Mahdi Kudairi, SPd., MM, dan para camat untuk membiayai gedung buka puasa bersama, Kamis (9/3/2023) di ruang rapat Setdakab Dairi.

“Kegiatan ini rutin kita lakukan setiap tahunnya, untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan juga menghargai saudara kita yang beragama muslim. Selain buka puasa bersama, nantinya juga ada bingkisan kepada masyarakat yang kriteria penerimanya sudah ditentukan oleh Kecamatan,” ujar Murniati

Selanjutnya, Ketua MUI Dairi, Wahlin Munthe mengatakan bahwa puasa bulan suci Ramadhan jatuh pada tanggal 22 Maret 2023. Namun dikatakannya, harus tetap menunggu sidang isbat dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) dan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk menetapkan awal Ramadhan 1444 Hijriah.

“Kalau sesuai kalender memang awal Ramadhan 22 Maret 2023 namun kita akan tetap menunggu sidang isbat dari Ditjen Bimas Islam dan Kemenag RI,” Tuturnya. (As)

Fraksi Golkar DPRD Sumut Ultimatum Gubsu Terkait Bupati Palas TSO

0
Fraksi Golkar
Medan – Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sumatera Utara mengultimatum Gubsu Edy Rahmayadi perihal status Ali Sutan Harahap atau TSO sebagai Bupati Palas.

Ultimatum tersebut disampaikan Fraksi Golkar DPRD Sumut sebagai bentuk dukungannya kepada TSO sebagai Bupati Palas.

Instruksi itu tentang pengaktifkan Ali Sutan Harahap atau TSO sebagai Bupati Palas.

Hal ini disampaikan Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, di antaranya Penasehat Fraksi yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution.

Kemudian Ketua Fraksi Golkar Syamsul Qomar dan Wakil Ketua Dhody Thahir dan Viktor Silaen, Jumat (10/3/2023).

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian melalui Surat Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023, meminta Bupati Padang Lawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Padang Lawas.

Mendagri Aktifkan Kembali Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Padang Lawas

Hal ini merujuk dari Surat Keterangan Sehat dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, yang menyampaikan TSO telah dinyatakan sehat.

Dalam surat itu juga, Mendagri minta Edy Rahmayadi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemkab Padang Lawas serta melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri.

Namun, ternyata Gubernur Edy Rahmayadi menyatakan belum bisa melaksanakan instruksi Mendagri tersebut, dengan alasan harus ada hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUP H. Adam Malik di Medan.

“Menurut pandangan kami apa yang dilakukan, di perintahkan Mendagri wajib dilaksanakan tanpa alasan apapun,” ujar Irham Buana.

Mendagri, kata Irham Buana sebagai representatif Pemerintah Pusat dan menjadi pembina pemerintahan daerah tentu sudah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan daerah.

“Baik gubernur dan bupati/wali kota. Oleh karena itu, Fraksi Golkar DPRD Sumut meminta Edy Rahmayadi untuk mengaktifkan kembali TSO sebagai Bupati Padang Lawas,” tegas Irham Buana.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Edy Rahmayadi untuk mengabaikan, menolak atau bahkan mengintervensi keputusan Mendagri tersebut dengan menyuruh atau menyarankan TSO melakukan pemeriksaan kesehatan kembali ke RSUP H. Adam Malik.

Padahal sesungguhnya Mendagri itu merupakan representasi pemerintah pusat.

Sehingga, menurut Fraksi Partai Golkar Gubernur harus secepat-cepatnya atau segera mungkin melaksanakan instruksi Mendagri untuk mengaktifkan kembali TSO sebagai Bupati Padanglawas. (As)

PTPN III (Persero) Terima Ganti Rugi Pelepasan Aset Untuk Jalan Tol Indrapura – Kisaran

0
PTPN III
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Indrapura-Kisaran, Dirjen Bina Marga mengapresiasi dukungan dan peran serta aktif PT Perkebunan Nusantara III  (PTPN) dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional Jalan Tol ruas Indrapura – Kisaran Seksi II.

Hal ini diwujudkan dengan telah selesainya pembayaran Tahap II ganti rugi atas pelepasan aset PTPN III yang berada di Kebun Dusun Hulu, Desa Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara seluas 14,14 Ha dengan nilai
Rp. 14.079.117.710 bertempat di Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Jum’at, 10 Maret 2023.

Penyerahan ganti rugi aset PTPN III Tahap II ini diserahkan langsung kepada SEVP Business Support, Tengku Rinel oleh Ketua PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Indrapura-Kisaran, Andi Gumonggom Hutauruk.

Didampingi oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Sumut, Khoirun Nisak, serta disaksikan oleh Kepala Seksi Pengukuran BPN Simalungun, Naslahudin.

SEVP Business Support, Tengku Rinel dalam sambutannya menyampaikan “PTPN III mendukung sepenuhnya pembangunan jalan tol yang merupakan Proyek Strategis Nasional dan berharap pembangunan jalan tol tersebut dapat berjalan lancar sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta pembangunan jalan tol tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat”, tutup Rinel.

Pembayaran Ganti Rugi Tahap I

Sebelumnya, 13 Februari 2023 pembayaran ganti rugi Tahap I seluas 21,61 Ha dengan nilai Rp.23.066.698.131,- telah rampung dilaksanakan.

Areal tersebut berada di wilayah Kebun Dusun Hulu, Desa Banjar Hulu dan Desa Dusun hulu, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun.

Penyerahan pembayaran ganti rugi Tahap I diserahkan langsung kepada SEVP
Business Support, Tengku Rinel oleh Ketua PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Indrapura-Kisaran bersama Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Sumut dan Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (As)

Ojol di Medan Berbohong Dibegal Karena Tidak Mampu Bayar Cicilan

0
Begal Sadis
Driver ojek online (Ojol) berinisial RAD (18) yang ngaku dibegal secara sadis menjadi tersangka di Polsek Delitua. Niat buruk pelajar ini diketahui Polisi, lalu ia pun ditahan hanya sehari semalam.

Warga Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas ini merancang skenario kalau ia kena begal hingga sepeda motornya raib.

Tak tanggung-tanggung, ia juga membuat jaket, kaosnya berlumur darah akibat diserang begal untuk meyakinkan Polisi.

Namun, semua itu fiktif belaka supaya ia tak membayar cicilan sepeda motornya yang mulai jatuh tempo.

Dia berharap ketika sudah melapor Polisi atas perampokan maka tak diburu leasing untuk membayar cicilan.

Polisi tak semudah apa yang dia pikirkan untuk dibohongi. Pemuda ini pun terancam ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 220 KUHP karena memberi keterangan palsu.

Polisi membeberkan, korban mengaku dibegal, digebuki sampai berdarah-darah di perkebunan sepi sekitar SMA Negeri 1 Delitua pada Selasa 7 Maret, malam.

Kemudian keesokan harinya, Rabu sore ia datang bersama ibunya ke Polsek Delitua untuk membuat laporan resmi. Saat datang ia membawa jaket, kaos yang berlumur darah sebagai barang bukti.

Ketika diinterogasi dan memeriksa jaket, kaos berlumur darah, Polisi curiga karena di tubuh korban tak ada bekas luka sedikitpun.

Karena tak mampu berdalih lagi, driver ojek online ini akhirnya mengaku telah berbohong dan menyusun skenario begal palsu.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, RAD tak ditahan dengan alasan masih di bawah umur, berstatus pelajar yang akan mengikuti ujian akhir sekolah.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengatakan, tersangka RAD dikenakan wajib lapor.

“Pelaku kita tetapkan tersangka sesuai laporan palsu dan penerapan pasal terhadap pelaku pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Untuk sementara nanti kita dalami terkait penanganan daripada laporan ini nanti kita sampaikan dan dia dikenakan wajib lapor,”kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma.

Kompol Dedy menerangkan, tersangka berbohong karena tak mampu membayar cicilan sepeda motor kurang lebih sebesar Rp 1,3 juta perbulan.

Sebelum mengaku dibegal, rupanya sepeda motor Yamaha Jupiter MX King berwarna biru hitam di parkiran dahulu di parkiran RS Swasta di Medan Amplas tak jauh dari rumahnya.

Setelahnya ia pulang ke rumah dan menyatakan ke keluarganya ia kena begal.

Menurut keterangan tersangka yang didapat polisi, sepeda motor yang dilaporkan hilang dibegal akan dikembalikan lagi ke leasing setelah ia mendapatkan uang muka atau DP yang sebelumnya ia setor.

Sesudahnya ia akan merekayasa lagi kalau sepeda motor tersebut telah ditemukan kembali.

Motif ini ia lakukan karena tak mampu membayar dan berharap keuntungan dari leasing atas sepeda motor yang hilang.

“Rencananya dikembalikan lagi nanti kalau udah diganti DP nya itu. Jadi nanti dia pura-pura menemukan sepeda motor itu lagi, bilang ke pihak leasing.”

Begal Sadis

Pasalnya, RAD pulang pada Selasa 7 Maret pagi sekitar pukul 05:00 WIB dengan keadaan lemas dan pakaian penuh darah.

Saat itu ia yang baru saja Shalat Subuh kaget bukan kepalang. S, ibu tersangka langsung mengambil segelas air dan menyuruh anaknya itu minum.

Seketika tersangka langsung muntah-muntah dan mengeluarkan cairan merah seperti darah segar dari mulutnya. Belakangan, darah tersebut merupakan lipstik merah.

Atas kejadian ini, ibu tersangka yang bekerja sebagai pedagang kecil-kecilan di rumah meminta maaf kepada Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma dan para penyidik.

Ia menyadari sempat mendesak polisi segera menerima laporan dan menangkap pelaku.

Ia juga berterima kasih karena anaknya bisa pulang dari penjara pada Kamis sore usai ditahan selama seharian.

Ia berharap anaknya tak lagi mengulangi perbuatannya dan bisa mengikuti ujian sekolah besok.

Atlet MMA Elipitua Siregar 2 Tahun Penjara Setelah Membunuh Abang Kandung

0
Elipitua Siregar 
Elipitua Siregar 
Medan – Elipitua Siregar divonis dua tahun penjara usai membunuh abang kandungnya. Sidang putusan yang menjerat Elipitua Siregar itu digelar di PN Tarutung, pada Rabu (8/3) kemarin. Putusan hakim itu sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Atlet Mixed Martial Arts (MMA) asal Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara itu merupakan tulang punggung keluarga menjadi dasar hakim meringankan hukumannya.

Humas PN Tarutung, Natanael Sitanggang menyebut hal yang memberatkan hukuman Elipitua, karena perbuatannya telah mengakibatkan nyawa abangnya, Marganti Siregar, meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan vonis Elipitua itu, Natanael menyebut ada beberapa hal. Salah satunya, karena terdakwa mengakui perbuatannya.

“Adapun yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Natanael, Kamis (9/3/2023).

Elipitua Siregar 
Elipitua Siregar

“Lalu, terdakwa merupakan tulang punggung yang membiayai biaya cuci darah ibunya yang telah berusia lanjut dan sedang sakit keras. Kemudian karena perbuatan terdakwa telah dimaafkan ibu serta saudara-saudaranya,” sambungnya.

Perjalanan Karir Elipitua Siregar

Petarung Mixed Martial Arts (MMA), Elipitua Siregar lahir pada 4 April 1996 silam di Tapanuli Utara. Elipitua merupakan petarung MMA dengan latar belakang olahraga gulat dan sambo.

Sebelum berkarir di MMA, Elipitua diketahui pernah menjadi atlet gulat di Jakarta dan pada tahun 2018, dia kemudian beralih ke MMA. Dia mengawali karirnya dengan melawan Dodi Mardian di One Championship pada Mei 2018, dan berhasil menang.

Elipitua diketahui tergabung dalam tim MMA Bali, oleh sang pelatih dia diberi nama julukan ‘The Magician’ atau pesulap. Hal itu karena gerakan-gerakannya yang sulit ditebak kala bertarung di atas ring.

Atlet Pro MMA, Khabib Nurmagomedov merupakan sosok idola Elipitua. Dia sempat meminta foto bareng Khabib menjadi salah satu bonus kemenangannya kala bertarung di Singapura pada awal 2022 silam.

Selama berkarier di MMA, dalam kurun waktu 2018 hingga 2022, Elipitua naik ring sebanyak tujuh kali. Dengan catatan lima kali menang dan dua kali kalah.

Elipitua Siregar 
Elipitua Siregar

Di laga awal, Elipitua langsung meraih kemenangan kala melawan Dodi Mardian pada 12 Mei 2018. Di laga kedua, The Magician kembali menang atas Soda Phat pada September 2018.

Dalam catatan, Elipitua terakhir kali naik ring pada 20 Mei 2022 silam melawan Robin Catalan. Saat itu Elipitua berhasil menang atas atlet asal Filipina tersebut.

Namun sayang, karier cemerlangnya di MMA harus pupus kala Elipitua terjerat kasus pembunuhan abang kandungnya sendiri. Pembunuhan itu terjadi pada 15 Oktober 2022 yang lalu.

Jokowi Tidak Akan Intervensi Soal Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu

0
Intervensi pemilu
Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom
Kantor Staf Presiden (KSP) menerangkan, Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenaan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Untuk diketahui, putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.

Putusan itu antara lain, mengabulkan gugatan perdata Partai Prima ke KPU dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan, Kepala Negara tidak bakal mengintervensi karena perkara perdata tersebut terkait dengan lembaga independen dari pemerintah.

“Presiden tidak ada intervensi, karena Pemilu itu urusan KPU. Lembaga independen yang dihormati,” tuturnya, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Meski begitu, Moeldoko masih enggan memberikan banyak komentar terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat itu.

Menurutnya, hal itu menjadi urusan antara partai politik dan pengadilan. Adapun mengenai putusan tersebut, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.